Penggunaan Bitcoin Dilarang di Indonesia? Apa alasannya?

News & Release, Serba Serbi

Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa menggunakan sejumlah bitcoin akan melanggar undang-undang negara. Pernyataan tersebut memang bukan larangan terhadap penggunaannya akan tetapi pernyataan keras terhadap cryptocurrency tersebut. Setelah beberapa lama dilakukan pengkajian terhadap Bitcoin, mata uang virtual yang sedang heboh diberbagai belahan dunia ini, dinyatakan oleh Bank Indonesia bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pada sebuah siaran pers yang berasal dari direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan Virtual Currency lainnya. Seagala resiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcooin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Pengkajian yang sebelumnya dilakukan oleh BI dilakukan untuk mengamati sejauh mana penggunaan, motif penggunaan, serta kaitan antara aspek legal dan landasan hukum dari penggunaan Bitcoin di Indonesia. BI sendiri berprinsip bahwa suatu mata uang harus memiliki backup jaminan dan dasar hukum untuk melindungi nasabah, sementara Bitcoin dianggap lemah dari sisi penanggung jawab dan pengawasan.

Tetapi, Pemilik usaha Bitcoin seperti Suasti Atmastuti Astaman, Business Development Manager dari Bitcoin Indonesia menjelaskan bahwa ini tidak berarti bahwa menggunakan Bitcoin adalah illegal. Dengan cara lain, Bitcoin dapat diperlakukan sebagai komoditas(digital) sama seperti emas. Diperbolehkan di Indonesia, oroang orang diperbolehkan untuk membeli, menjual dan memiliki selama Bitcoin tersebut tidak digunakan sebagai media pembayaran. Meskipun demikian, usaha lain mengenai cryptocurrency akan terus muncul , mengingat muslim adalah mayoritas di Indonesia.