Mengenal Apa itu PHK : Penjelasan, Faktor, Tujuan dan Dampaknya untuk Bisnis

Serba Serbi, Startup & Bisnis

Mendengar kata PHK membuat Anda merasa takut kehilangan pekerjaan. PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kepada karyawannya. Kegiatan pemutusan kerja tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan namun, dilakukan dengan persetujuan dengan pihak yang ikut bersangkutan.

Dalam situasi yang tidak memungkinkan seperti adanya pandemi COVID 19 ini maka, sebuah perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja apabila kegiatan produksi barang berhenti total. Pemutusan Hubungan Kerja juga dapat terjadi jika perusahaan sedang mengalami bangkrut.

Pemutusan Hubungan Kerja tidak dilakukan secara mudah, karena terlebih dahulu perusahaan mempertimbangkan berbagai alasan dalam melakukan pemutusan kerja. Pertimbangan tersebut harus sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan.

 

Mengenal Apa itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

 

PHK merupakan kegiatan memberhentikan hubungan kerja permanen yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan. PHK terbagi menjadi beberapa tipe diantaranya yaitu pemutusan karena sukarelawan karyawan serta pemutusan kerja yang diprakarsai oleh kelompok organisasi. Pemutusan hubungan kerja terjadi bukan kehendak dari perusahaan, karena perusahaan rugi jika melakukannya.

Kerugian yang dialami perusahaan ketika melakukan PHK adalah kekurangan tenaga kerja. Akibat kekurangan tenaga kerja, perusahaan tidak dapat melakukan proses produksi dengan cepat. Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi pasukan poduk ke konsumen, hingga akhirnya keuntungan yang didapatkan berkurang drastis. Meskipun mengalami kerugian, ada beberapa faktor kenapa perusahaan harus melakukan PHK.

 

Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja

 

Pemutusan Hubungan Kerja memiliki tujuan yang berkaitan erat dengan alasan terjadinya PHK. Tetapi tujuan PHK menitikberatkan ke perusahaan sebagai pelaku usaha, sehingga diperoleh tujuan yaitu perusahaan memberikan tanggung jawab terhadap jalannya kegiatan produksi agar tetap berjalan, pengurangan tenaga kerja dilakukan karena faktor tertentu yang menyebabkan kesulitan bagi perusahaan.

Kesulitan yang dialami bisa dari penjualan, kredit perusahaan, tidak ada pemesanan produk, tidak memiliki bahan baku untuk produksi, menurunnya permintaan konsumen, kekurangan bahan bakar untuk produksi dan meningkatnya pesaing perusahaan yang menyebabkan bangkrut.

Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya yaitu mencapai sasaran sesuai dengan harapan asalkan tidak menimbulkan masalah. Dalam menetapkan tujuan PHK harus memperhatikan fktor sosial, kebutuhan dan kontradiktif. Dengan begitu tidak akan terjadi masalah bagi perusahaan serta karyawan. PHK harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Baca Juga : Penyebab UMKM Gagal dalam Membangun Bisnisnya

 

Faktor Pemutusan Hubungan Kerja

Ada faktor yang mempengaruhi PHK. Mungkin faktor ini tidak asing bagi Anda namun, berikut dijelaskan lagi tentang Pemutusan Hubungan Kerja supaya Anda mengetahuinya dengan jelas.

  1. Mengundurkan Diri Atas Kemauan Karyawan Sendiri

    Faktor pertama adalah mengundurkan diri karena kemauan sendiri. Bagi karyawan yang berniat mengundurkan diri maka, tidak mendapatkan pesangon berupa uang. Karyawan tidak boleh menuntut uang pesangon, karena sudah ketentuan dari UU pasal 156 ayat 2. Isi dari pasal 156 ayat 2 yaitu pihak yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan uang pesangon kerja disesuaikan dengan pasal 156 ayat 3.
     
    Akan tetapi karyawan mendapatkan uang penghargaan kerja 1 kali yang tertuang pada pasal 156 ayat 4. Pasal berisi apabila karyawan memilih mengundurkan diri mendadak tanpa mengikuti prosedur, karyawan hanya mendapatkan uang penggantian hak. Jika karyawan mengundurkan diri sesuai prosedur, karyawan bisa mendapatkan uang pesangon yang jumlahnya lebih besar daripada uang penggantian hak.

  2. Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri Secara Tertulis Karena Berakhirnya Kontrak Kerja

    Karyawan kontrak mengundurkan diri dengan menyerahkan surat tertulis jika masa kerjanya berakhir karyawan tetap mendapatkan pesangon yang sudah tertuang pada pasal 154 ayat2. Selain uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan kerja yang diatur oleh pasal 156 ayat 3 sekaligus uang pisah sesuai pasal 156 ayat 4.

  3. Mengundurkan Diri Karena Umur Sudah Mencapai Usia Pensiun

    Pemutusan ini bisa dipengaruhi oleh faktor usia karyawan. Semakin tua umur karyawan, semakin berkurang kinerjanya sehingga harus dilakukan pensiun. Apabila karyawan mengundurkan diri karena mencapai usia pensiun, karyawan berhak memperoleh pesangon yang sesuai dengan pasal 154 ayat 2, uang penghargaan sesuai dengan pasal 156 ayat 3, dan uang pisah sesuai dengan pasal 156 ayat 4.
     
    Untuk memperjelas mengundurkan diri karena pensiun, Kita mengambil satu contoh. Misalkan karyawan harus pensiun apabila usianya mencapai 57 tahun. Ketika karyawan tersebut sudah berusia 57 tahun maka, harus pensiun walaupun masa kerhanya kurang dari 25 tahun. Sebaliknya jika karyawan belum berumur 57 tahun dan masa kerjanya melebihi 25 tahun, karyawan tetap bekerja hingga mencapai umur pensiun.

  4. Karyawan Melakukan Kesalahan di Perusahaan

    Faktor pemutusan berikutnya yaitu dipengaruhi oleh karyawan yang melakukan kesalahan berat pada tempat kerjanya. Ada banyak kesalahan berat yang dilakukan karyawan seperti mencuri barang, penggelapan, mengancam sesam karyawan, melakukan perbuatan judi di lingkungan kerja, mengkonsumsi minuman keras, membocorkan rahasia perusahaan ke pesaing, dan memberikan keterangan palsu yang bisa merugikan perusahaan.

  5. Perusahaan Mengalami Bangkrut

    Perusahaan bangkrut terpaksa harus ditutup, karena mengalami kerugian besar selama dua tahun berturut-turut sehingga tidak dapat memberi gaji karyawan. Apabila bangkrut, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Pengajuan pemutusan kerja dilandasi dengan syarat perusahaan dapat memberikan bukti bahwa terjadi kerugian selama 2 tahun. Setelah pembuktian, perusahaan bisa memulai PHK dan wajib memberikan uang pesangon satu kali beserta uang penggantian hak karyawan.

Itulah beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Sebetulnya masih ada faktor pendukung untuk melakukan PHK seperti karyawan jarang masuk kerja, karyawan meninggal, pekerja ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan kesalahan, dan karyawan melakukan pelanggaran.

Baca Juga : 5 Kesalahan dalam Mengatur Uang yang Dapat Menyebabkan Bisnis Gagal

 

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Pada Bisnis

Dampak PHK tidak merugikan satu pihak saja, sudah dikatakan sebelumnya bahwa PHK dapat merugikan dua belah pihak yakni perusahaan (bisnis) dan karyawan. Pertama kita akan membahas mengenai kerugian yang dialami oleh perusahaan terlebih dahulu.

Beberapa kerugian yang dialami perusahaan karena Pemutusan Hubungan Kerja yaitu produktivitas perusahaan mengalami penurunan, perusahaan kehilangan tenaga kerja yang potensial, pengelolaan perusahaan menjadi kurang maksimal, perusahaan mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk melaksanakan proses rekrutmen karyawan baru.

Kerugian yang dialami perusahaan begitu banyak, begitupun juga kerugian yang dialami oleh karyawan. Kerugiannya yaitu tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga, menganggur dalam jangka waktu lama, hubungan dengan teman kerja terputus, rasa percaya diri berkurang karena menganggur terlalu lama, serta harus berusaha mencari pekerjaan baru.

Itulah dampak yang terjadi jika adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun adanya dampak merugikan namun, kegiatan PHK pasti akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan maupun karyawan. Demikian penjelasan lengkap tentang Pemutusan Hubungan Kerja beserta faktor, tujuan dan dampaknya terhadap bisnis. Pengetahuan tentang PHK ini begitu penting, karena bisa menambah wawasan Kita.