Apa itu Pajak: Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya

Serba Serbi, Startup & Bisnis

Sebagai warga negara Anda harus mengetahui apa itu pajak. Hal ini harus diketahui karena membayar pajak merupakan suatu kewajiban setiap warga negara. Pungutan pajak ini merupakan sumber bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan negara yang lebih maju. Dengan adanya pembayaran pajak ini maka dana tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau seluruh masyarakat, bukan digunakan untuk kepentingan pejabat saja.

Pembayaran pajak ini juga sudah diatur di dalam sebuah Undang – Undang sehingga setiap warga negara wajib untuk membayarkan pajak. Karena sudah diatur di dalam Undang – Undang maka sifat dari pajak sendiri memaksa. Hal ini disebabkan jika warga tidak membayar pajak maka akan terhambat pembangunan infrastruktur suatu negara. Manfaat dari membayar pajak tentunya juga dirasakan oleh masyarakat dengan contoh pembangunan fasilitas umum, jalan tol, pembangunan jembatan, dan lain-lain.

Jika seseorang enggan untuk membayar pajak tentunya akan mendapat konsekuensinya sendiri karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Jenis pajak adalah pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan. Pembayaran pajak ini harus dilakukan setiap bulan atau sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang pajak maka simaklah artikel dibawah ini.

 

Pengertian Pajak

Pajak berasal dari bahasa latin taxo adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.

Unsur-unsur utama pajak adalah

  • Pembayaran pajak berupa uang, bukan barang
  • Pajak dibayarkan untuk kas negara, bukan kepentingan pribadi
  • Pembayaran pajak sudah ada dalam perundang-undangan dengan aturan jelas
  • Pembayaran pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat luas atau untuk kepentingan umum.

 

Baca Juga :   Kesulitan Urus Pajak ? Kini Hadir HiPajak

 

Mengenal Fungsi Pajak

 

Dengan Anda membayar pajak maka dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama dan dapat menunjang kehidupan Anda juga. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai termasuk pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan banyak lagi. Fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu :

  • Fungsi anggaran (budgeter)

    Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara. Sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
     
    Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. Negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.

  • Fungsi mengatur (regulasi)

    Pajak dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.
     
    Contohnya seperti untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.

  • Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

    Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

    Menstabilkan kondisi perekonomian negara seperti inflasi dengan mengurangi peredaran uang atau deflasi dengan menambah peredaran uang. Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat diatasi.

Baca Juga:   Tutorial Cara Lapor Pajak Online atau SPT Tahunan Pribadi [Lengkap]

 

Manfaat Pajak

Pajak memiliki fungsi yang sangat vital bagi kelangsungan pembangunan negara. Fungsi pajak yang sangat penting bagi kelangsungan negara di bidang sosial dan ekonomi ini juga membawa manfaat, baik bagi masyarakat secara umum maupun bagi negara. Manfaat pajak sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu manfaat untuk negara dan manfaat untuk masyarakat sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat dari pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat maupun negara.
Bagi negara pajak memiliki manfaat, diantaranya adalah :

 

  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif.
  • Pajak untuk pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat,. Contohnya adalah untuk pertanian.
  • Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif seperti pertahanan negara dan perlindungan anak yatim.
  • Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah :
  • Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lain.
  • Pajak untuk memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  • Pajak untuk penyediaan layanan transportasi publik
  • Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup
  • Pajak juga dipakai untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

 

Baca Juga:   Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Cepat, Mudah, Otomatis

 

Jenis-Jenis Pajak

 

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Terdapat banyak jenis pajak yaitu dibedakan menjadi tiga yaitu berdasar sifat, subjek dan objek, dan lokasi pemungutannya. Mungkin belum banyak yang mengetahui jika pajak terbagi menjadi tiga jenis, berikut penjelasannya :

 

  1. Pajak berdasarkan sistem pemungutan

    • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

      Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dimana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

    • Pajak Langsung (Direct Tax)

      Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

  2. Pajak berdasarkan sifat

    Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif dan objektif.

    • Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
    • Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
  3. Pajak berdasarkan instansi pemungut

    Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan pajak daerah.

    • Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
    • Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.

 

Kesimpulan dan Penutup

Setelah mengetahui beberapa hal tentang pajak yang sudah dijelaskan diatas maka janganlah lagi berpikir bahwa pajak hanyalah untuk memberatkan rakyat dan menganggap bahwa pajak hanya bermanfaat untuk pejabat pemerintah saja. Dengan tertib membayar pajak maka akan menjadikan suatu negara dapat berkembang pesat mulai dari infrastruktur yang memadai dan juga fasilitas lain. Manfaatnya sangat terasa apabila semua masyarakat dapat membayar pajak secara rutin.

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang pajak harusnya masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Sanksi untuk masyarakat yang tidak membayar pajak seharusnya membuat seseorang tersebut jera dan sadar akan pentingnya membayar pajak.