Sebagai warga negara yang baik seharusnya Anda harus memiliki dokumen pribadi yang lengkap. Tak lupa juga saat berkendara Anda juga diwajibkan untuk memiliki surat-surat yang harus dibawa seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Surat-surat penting tersebut harus dimiliki karena merupakan syarat utama untuk berkendara di jalan raya. Jika tidak membawa ataupun hilang Anda harus mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian apabila terjadi razia.
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan tanda bukti resmi dari kepolisian bahwa Anda sudah memiliki kompetensi untuk membawa kendaraan di jalan raya. SIM baru bisa didapatkan untuk warga negara yang berusia 17 tahun dan telah memenuhi syarat khusus. Jika sudah memiliki SIM Anda tidak perlu takut untuk mendapatkan sanksi apabila terdapat razia di jalan raya. Berbeda lagi jika Anda memiliki masalah yaitu kehilangan SIM yang sudah Anda buat. Pastinya semua orang tidak menginginkan hal ini terjadi, selain proses pembuatannya yang cukup membutuhkan waktu lama dan terdapat tes yang harus diikuti.
Kehilangan SIM merupakan kasus yang wajar dan banyak terjadi di Indonesia. Penyebab hal tersebut adalah biasanya adanya tindak kejahatan seperti kecopetan dan dapat saja karena kelalaian diri sendiri. Namun tidak perlu khawatir soal kasus tersebut karena terdapat cara untuk mengatasinya. Untuk Anda yang belum mengetahui bagaimana cara mengatasinya maka simaklah penjelasan dibawah ini mengenai cara dan persyaratannya.
Pentingnya SIM Bagi Pengendara
Seseorang memerlukan kecakapan dalam mengoperasi kendaraan, fokus, dan konsentrasi tinggi, dan juga tanggung jawab. Maka itu, umur 17 tahun ke atas atau usia dewasa menjadi syarat untuk bisa mengajukan pembuatan SIM. Supaya bisa memiliki SIM, seseorang pun harus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh pihak kepolisian.
Tes pertama yang harus dilalui ialah ujian tertulis mengenai praktik mengendarai. Sementara itu, untuk tes kedua, Anda akan diminta praktek menyetir sesuai dengan jenis SIM kendaraan yang diajukan. Misalnya, jika mengajukan SIM A, maka Anda akan diminta menyetir mobil dengan serangkaian tes yang telah disiapkan. Bila Anda lulus ujian tertulis dan praktik, maka SIM pun bisa langsung dikantongi. Terdapat sejumlah biaya tentunya yang harus Anda bayarkan sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: Jurusan Sistem Informasi : Pembelajaran Kuliah dan Prospek KerjanyaÂ
Prosedur Mengurus SIM yang Hilang
Sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktek mengendarai atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus SIM yang hilang :
-
Membuat surat keterangan kehilangan
Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah diwajibkan untuk membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian. Disana Anda akan diminta untuk untuk mengisi beberapa informasi dan keterangan terkait hilangnya SIM milik Anda. Jangan lupa membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
Anda juga bisa membawa fotocopy SIM apabila ada. Namun apabila tidak ada, tak jadi masalah. Nantinya polisi akan menanyakan kronologi yang menyebabkan SIM Anda hilang. Anda harus menjawab dengan jujur, kapan dan waktu terjadinya. Prosesnya cukup cepat, kurang dari 15 menit surat keterangan kehilangan SIM sudah jadi. Setelah proses mengisi formulir kehilangan, Anda pun akan dibekali dengan surat kehilangan dari kepolisian. Dokumen inilah yang harus Anda gunakan untuk mengurus SIM hilang nantinya. -
Datangi satpas terdekat
Setelah mengantongi surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM yang raib ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Satpas umumnya berada di kantor kepolisian resor (polres) ataupun berkeliling dari satu tempat ke tempat lainnya. Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, dan fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Sebenarnya, data SIM Anda sudah dimiliki oleh petugas Satpas. Walaupun begitu, kemungkinan SIM Anda tidak terdata juga bisa terjadi. Jadi, lebih baik sertakan fotokopi SIM yang hilang sebagai bukti penguat bahwa Anda sudah pernah memiliki SIM sebelumnya.
-
Melakukan tes kesehatan di Satpas
Setelah sampai di Satpas dan semua dokumen sudah dilengkapi, datangi loket bagian kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti tensi darah, tes mata, dan sebagainya. Tes kesehatan tidak begitu lama, hanya memakan waktu sekitar lima menit. Anda akan diarahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti tes mata, tensi darah dan sebagainya. Proses pemeriksaan kesehatan ini biasanya berlangsung singkat, 10-15 menit. Anda akan mendapat bukti tes kesehatan yang harus dilampirkan saat pendaftaran. Berdekatan dengan loket pemeriksaan kesehatan biasanya ada loket asuransi. Bagi yang menghendaki mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) bisa dilayani di tempat ini. Tapi bagi yang tidak bisa langsung menuju loket pendaftaran.
-
Lakukan pendaftaran
Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas atau persyaratan, seperti surat keterangan hilang, surat kesehatan, AKDP, dan kartu asuransi. Jika sudah, ambil formulir kehilangan dan bayar biaya formulir di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila sudah diisi, serahkan formulir kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan mendapatkan legitimasi membuat SIM baru.
-
Verifikasi SIM
Anda harus menunggu sekitar 5 – 10 menit untuk verifikasi. Proses ini dilakukan setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama. Setelah itu Anda dapat melakukan proses selanjutnya.
-
Foto dan Sidik Jari
Ini merupakan langkah terakhir yaitu Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan, dan verifikasi ulang kelengkapan data Anda. Proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan. Di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran. Jika sudah, ambil SIM Anda menggunakan bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas.
-
Menunggu SIM Selesai
Proses paling akhir yaitu hanya menunggu SIM jadi. Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantri. Pasalnya orang yang membuat SIM tiap harinya juga tidak sedikit, maka dari itu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menunggu agar SIM Anda jadi.
Baca Juga : Rekomendasi Antivirus Terbaik untuk Laptop / Komputer OS WindowsÂ
Biaya yang Dikeluarkan
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya. Hal itu yang menjadikan setiap pengendara harus memiliki SIM. Namun, ketika mengurus SIM yang hilang, Anda akan dikenakan biaya penggantian. Biaya tersebut tergantung dari jenis SIM yang hilang. Untuk SIM A, Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp 130.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian, biaya asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Sedangkan untuk SIM C, Anda harus membayar biaya penggantian sekitar Rp 125.000.
Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik dan Terbaru untuk Laptop & PCÂ
Kesimpulan dan Penutup
Kehilangan SIM merupakan suatu yang dapat dialami oleh setiap orang karena alasan yang sama seperti mengalami tindak kejahatan atau kelalaian diri sendiri. Sebaiknya simpanlah SIM ditempat yang aman dan sekaligus mudah untuk diingat. Terkadang penyebab SIM hilang adalah faktor kecerobohan dan lupa dimana menyimpan SIM. Jika Anda tidak ingin membuat SIM baru dan harus mengikuti proses yang lama maka simpanlah dengan baik.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang juga tidak murah, uang itu dapat Anda gunakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat.
Apabila sudah mendapatkan SIM yang baru, sebaiknya simpan di tempat yang aman. Selain itu, pastikan kelengkapan dokumen Anda ketika berkendara ya, jangan sampai kena masalah akibat dokumen tidak lengkap. Bawalah SIM jika Anda bepergian ke tempat yang jauh maupun dekat karena itu merupakan salah satu kelengkapan wajib sebagai seorang pengendara.