Cara Membuat SIM Internasional, Syarat, dan Biaya Lengkapnya di Setiap Negara

Serba Serbi, Tips & Tricks

Ada rencana berliburan ke luar negeri? Mungkin bagi anda yang ingin menikmati lebih dalam berlibur di negeri dengan rasa yang berbeda, seperti backpacking sendiri, naik mobil, sepeda, dan masih banyak lagi. Namun, apakah kalian tahu jika hal tersebut harus disiapkan, lantas apa saja yang harus disiapkan? Bepergian ke luar negeri memang merupakan hal yang menarik, banyak sekali pengalaman-pengalaman berharga yang bisa di dapat dengan melakukan perjalan ke negeri seberang. Banyak orang yang merasa ketagihan dan ingin mengulang untuk berlibur ke luar negeri.

Ketika ingin bepergian dari tempat satu ke tempat lainnya dengan jarak yang jauh pasti kebanyakan dari anda memilih menggunakan transportasi yang cepat dan mudah seperti pesawat misalnya. Saat anda memutuskan ke luar negeri pasti anda akan lebih memilih jenis transportasi ini. Selain efektivitas waktu, pesawat juga memberikan pelayanan yang baik bagi penumpangnya. Namun, ada saja orang yang lebih tertantang dengan cara lain untuk melintasi negara-negara tetangga bahkan sampai ke benua lain. Pastinya anda sudah bisa menebak yaitu dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Namun mengendarai kendaraan pribadi di negeri orang tidak boleh dilakukan dengan sembarang. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tersebut ketika akan membawa kendaraan pribadinya menjelajahi negara orang lain. Namun, selain mereka membawa kendaraan pribadi ada juga yang ingin sekedar menyewa kendaraan untuk menjelajahi destinasi di negara tersebut. Namun, semua hal tersebut boleh dilakukan jika seseorang telah memiliki SIM Internasional. Dengan adanya SIM ini anda bisa mengendarai kendaraan dengan legal di negeri orang. Nah bagaimana cara membuat SIM Internasional? Pada artikel ini dibahas cara membuat SIM Internasional.

 

Mengenal Apa Itu SIM Internasional

 

SIM Merupakan kependekan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan SIM Internasional adalah SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara internasional yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM tersebut. Jadi bisa dibilang bahwa SIM Internasional merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia atau wisatawan mancanegara yang akan berlibur di luar negeri.

Penerbitan SIM Internasional berawal dari kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bbangsa (PBB) dalam Vienna Convention on road Traffic pada tahun 1978. Perjanjian internasional tersebut merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumya Paris Convention on Motor Traffic pada tahun 1926. Masa berlaku SIM Internasional yaitu 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlakunya habis, maka anda wajib memperpanjang SIM Internasional. SIM Internasional ini berlaku di 188 negara, termasuk negara ASEAN, Asia, serta negara-negara di Eropa. Di beberapa negara yang tidak bekerja dengan Indonesia berarti SIM ini tidak sah untuk digunakan.

SIM Internasional di Indonesia diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Jika kalian ingin membuat SIM Internasional, anda perlu melakukan registrasi dan pendaftaran online atau langsung ke gedung NTMC Polri. Penerbitan ini sudah berlaku sejak Desember 2010. Sebelumnya lembaga penerbit SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor atau Klub Kendaraan Bermotor. Di negara kita, tanggung jawab tersebut dibawah wewenang Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Baca Juga:   Cara Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia (SIM C & SIM A)

 

Cara Membuat SIM Internasional

 

Setelah mengetahui tentang apa itu SIM Internasional, demi memudahkan anda untuk mendapatkannya, pada bagian ini akan dijelaskan cara membuat SIM Internasional. Penting bagi anda untuk mengetahui cara membuat SIM Internasional dan syarat-syaratnya terbaru dan terupdate. Jangan sampai karena anda tidak mengetahui informasi secara detail ketika mengajukan pembuatan malah SIM kamu terhambat. Jangan sampai anda meremehkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM Internasional. Berikut adalah cara mengurus SIM Internasional yang perlu anda penuhi.

 

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan SIM Internasional
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 lembar.
    • Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
    • Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
    • Materai Rp 6000 satu lembar
  2. Melakukan Pendaftaran Online
    • Buka situs https://SIM.korlantas.polri.go.id/SIM-internasional/
    • Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan setelah itu pilih kedatangan
    • Klik Lanjut
    • Lalu isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
    • Klik Daftar, jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online
  3. Melakukan Pembayaran melalui ATM, transfer bank, atau mobile banking. Capture atau Screenshot bukti pembayaran
  4. Datang ke kantor SIM Internasional di NTMC pada tanggal yang sudah anda pilih dengan membawa berkas syarat SIM Internasional, bukti pendaftaran online, dan bukti pembayaran
  5. Petugas akan melakukan verifikasi berkas seperti SIM, KTP, paspor, KITAP
  6. Melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik
  7. Pembuatan SIM Internasional akan selesai dalam hitungan menit saja

Baca Juga:    Cara Mengurus SIM Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

 

Biaya dan Tempat Pembuatan SIM Internasional

Bagi anda yang bingung dan bertanya-tanya biaya SIM internasional, disini pertanyaan tersebut akan terjawab. Dalam pembuatan SIM Internasional ini anda akan dikenakan biaya buat SIM Internasional sebesar Rp 250.000 baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang SIM tersebut anda akan dikenakan biaya Rp 225.000. Pastikan anda selalu mengecek secara berkala biaya SIM Internasional setiap tahun, karena bisa jadi biayanya berubah.

Untuk membuat SIM Internasional di Jakarta, anda bisa mendatangi tempat pembuatan SIM di Korlantas Polri. Namun sebelumnya anda perlu melalui website resmi Korlantas polri seperti yang sudah disampaikan diatas. Berikut adalah alamat pembuatan SIM internasional serta jadwal pelayanannya.

 

  • Alamat Pembuatan SIM Internasional:
    Korlantas Polri
    Jl MT Haryono Kav 37-38 Jakarta.
  • Jadwal pelayanan di Gerai SIM Internasional:
    Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
    Jumat pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)

 

Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIB Mungkin sebagian dari anda yang berpikiran untuk menggunakan calo atau jasa mengurus dokumen-dokumen penting salah satunya pembuatan SIM Internasional. Sama halnya dengan pembuatan SIM, akan tetapi akan lebih disarankan jika anda mengurus sendiri tanpa melalui calo atau jasa pembuatan SIM internasional, sebab SIM ini merupakan dokumen penting yang wajib anda miliki untuk bebas mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri.

 

Kesimpulan dan Penutup

Jadi, itulah tadi penjelasan tentang cara membuat SIM Internasional. Cara membuat SIM Internasional sebenarnya sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara online. Namun kalian harus tetap menyiapkan secara detail tentang persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi. Memang ketika membuat sebuah dokumen apapun kita harus siap sedia menyiapkan segala persyaratan yang harus dipersiapkan. Namun, ada yang tidak kalah penting yaitu peraturan lalu lintas di negara yang ingin didatangi karena ada negara yang menerapkan peraturan berbeda.

Peraturan di setiap negara pasti berbeda contohnya kecepatan mengemudi, lajur jalan, tempat parkir, dan lain-lain. Serta perlu diingat juga, SIM internasional dapat menjadi bukti bahwa anda sudah lulus seleksi berkendara di luar negeri. Syarat dan cara pembuatan SIM internasional juga akan berbeda di setiap negara. Demikian artikel mengenai cara membuat SIM Internasional.