Apa itu Koperasi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Mendirikan Koperasi

Serba Serbi, Startup & Bisnis

Siapa yang tidak mengenal koperasi? Salah satu organisasi ini ada baik di sekolah, desa, kecamatan maupun tingkat yang lebih tinggi dan menyediakan banyak pelayanan terutama dalam bidang ekonomi. Namun, tahukan Anda apa itu koperasi, apa fungsinya, apa tujuannya dan bagaimana cara mendirikan koperasi? Anda bisa mencari tahu semua hal diatas dari ulasan dibawah ini.

 

Pengertian Koperasi

 

Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya Anda tahu dulu sebenarnya apa itu koperasi? Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi yang mempunyai serta dioperasikan para anggota di dalamnya guna memenuhi semua kepentingan bersama dalam bidang ekonomi utamanya.

Selain pengertian koperasi di atas, ada yang menyatakan bahwa koperasi adalah merupakan salah satu badan hukum dengan dibentuk menggunakan asas kekeluargaan dan mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya. Maka, di sini koperasi dibentuk dalam kegiatan yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi bisa didirikan baik secara perorangan maupun badan hukum koperasi. Jenis badan usaha koperasi mengumpulkan berbagai dana yang berasal dari anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usahanya sesuai dengan aspirasi juga kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi.

Dari segi etimologi, “koperasi” berasal dari kata “co-operation” mempunyai arti kerjasama. Maka, masing-masing anggita mempunyai tugas beserta tanggungjawab secara operasional dalam koperasi tersebut juga mempunyai hak suara sama dalam pengambilan keputusan. Sedangkan pengertian koperasi menurut para ahli adalah :

  1. Arifinal Chaniago

    Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dengan anggota orang maupun badan hukum dengan kebebasan terhadap anggota untuk keluar atau masuk, dengan menjalankan kerja sama atas asas kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

  2. Hatta

    Bapak dari Koperasi Indonesia ini menyatakan bahwa Koperasi merupakan usaha yang didirikan dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berguna dalam hal tolong-menolong.

  3. UU No. 25/1992

    Koperasi merupakan badan usaha dengan anggotanya badan hukum koperasi atau orang-orang yang berlAndaskan kegiatan sesuai dengan prinsip koperasi bahkan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sesuai dengan asas kekeluargaan.

  4. Munkner

    Koperasi merupakan organisasi guna tolong-menolong dengan menjalankan ‘urusniaga’ dengan kumpulan sesuai dengan asas konsep dari tolong-menolong. Berbagai aktiviitas urusniaga semata-mata mempunyai tujuan ekonomi bukan sosial yang dikandung dalam gotong-royong.

  5. P.J.V. Dooren

    Koperasi merupakan suatu organisasi dalam asosiasi anggota baik yang pribadi maupun perusahaan dan sudah menjalankan secara sukarela bersama-sama dalam pemenuhan tujuan ekonomi umum.

 

Baca Juga:  Sistem Perekonomian Indonesia : Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, dan Penerapan di Indonesia

 

Fungsi Koperasi

Mendirikan koperasi ternyata mempunyai tujuan yang mengacu Undang-Undang No.25 di Tahun 1992 pasal 4 penjelasan fungsi koperasi yang ada di Indonesia adalah:

  • Mendirikan koperasi guna mmebangun serta meningkatkan potensi dalam bidang ekonomi bagi para anggota serta masyarakat secara umum, maka kesejahteraan sosial bisa terwujud.
  • Koperasi mempunyai peran yang aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat.
  • Menguatkan perekonomian rakyat dengan dasar meningkatkan kekuatan serta ketahanan dalam ekonomi nasional yakni koperasi yang dijadikan pondasinya.
  • Mewujudkan serta mengembangkan berbagai perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama sesuai dengan asas kekeluarganya juga demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Mendirikan koperasi selain mempunyai fungsi yang erat kaitannya dalam bidang ekonomi anggotanya, mendirikan koperasi ternyata juga mempunyai tujuan dalam :

  • Membantu menambah tingkat taraf hidup para anggota koperasi serta masyarakat pada lingkungan sekitarnya.
  • Membantu pemenuhan kehidupan semua anggota koperasi terutama dalam bidang ekonomi mereka.
  • Membantu pemerintah guna mewujudkan adanya masyarakat yang adil dan makmur.
  • Koperasi mempunyai peranan dalam pembangunan tatanan perekonomian dalam lingkup nasional.

 

Baca Juga:   Mengenal SIUP Perusahaan, Manfaat, Tujuan Dan Cara Membuatnya

 

Cara Mendirikan Koperasi Menurut Hukum

 

Mendirikan koperasi ada landasan hukumnya, sebab pendirian koperasi juga legalitasnya menjadi badan hukum selama ini sudah diatur sesuai dengan peraturan perundag-undangan, diantaranya yakni :

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 berhubungan dengan Perkoperasian.
  • PP 4/1994 berkaitan Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian juga Perubahan Anggaran dalam Dasar Koperasi.
  • PP 17/1994 berkaitan dengan Pembubaran Koperasi yang dilakukan Pemerintah

Syarat mendirikan koperasi harus dipenuhi terlebih dulu, sebelum proses pendian berjalan, syaratnya adalah :

  1. Koperasi primer minimal didirikan 20 orang dan pendian koperasi sekunder minimal 3 badan hukum koperasi.
  2. Mengajukan permintaan dalam pengesahan akta pendirian koperasi baik tertulis atau elektronik terhadap Menteri Koperasi dan UKM.
  3. Pengesahan akta pendirian butuh 2 rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya harus bermaterai, berita acara Rapat Pendirian Koperasi (pemberian kuasa dalam mengajukan permohonan pengesahan, rencana kegiatan awal koperasi, surat bukti untuk penyetoran modal dan paling sedikit senilai simpanan pokok).
  4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi perlu dilengkapi (daftar hadir pada rapat pendirian, FC KTP pendiri sama dengan daftar hadir, surat rekomendasi untuk instansi yang berkaitan dengan bidang usaha, surat kuasa pendiri).
  5. Koperasi sekunder wajib menambahkan, hasil berita acara raoat pada pendirian koperasi serta surat kuasa bagi koperasi primer maupun sekunder, koperasi primer atau sekunder para calon anggtanya melampirkan NPWP, keputusan pengesahan badan hukum baik koperasi primer atau sekunder calon anggota.
  6. Pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah ada syarat tambahan yang dapat dilihat pada pasal 10 atay 5 dan 6 Permen Koperasi juga UKM 9/2018).

Setelah semua syarat terkumpul, maka bisa masuk dalam tahap mendirikan koperasi yang sudah diatur dalam Permen Koperasi serta UKM Nomor 9 Tahun 2018 yakni :

    1. Perencanaan dalam Pendirian Koperasi
      Dalam perencanaan ini termasuk juga berapa anggotanya, modal, nama koperasi, rencana usaha, serta calon pengurus serta pengawasnya.
    2. Penyampaian rencana serta konsultasi kepada dinas baik daerah maupun Kementerian pusat.
    3. Rapat pendirian koperasi
      Berhubungan dengan semua anggota rapat yang hadir dalam kepengurusan koperasi yang akan didirikan.
    4. Verifikasi untuk nama koperasi
      Notaris yang sudah mengonfirmasi nama koperasi dalam Sistem Adminstrasi Layanan Badan Hukum Koperasi dan mengajukan Akta Pendirian dalam jangka waktu 30 hari.
    5. mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi
      Melakukan permintaan untuk pengesahan dengan cara tertulis terhadap menteri lewat Sisminbhkop dengan melampirkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan di atas.
    6. Verifikasi untuk Dokumen Permohonan
      Melakukan lampiran dokumen seperti yang tertera dalam persyaratan di atas, hingga berkas dari dokumen juga surat tanda terima telah disimpan Notaris.
    7. Mekanisme pada Sisminbhkop
      Permohonan pengesahan Akta Pendirian hingga jika terdapet penolakan bisa disampaikan kembali lewat Sisminbhkop.
    8. Pengesahan dalam Pendirian Koperasi
      Jika sudah sampai di tahap ini dan koperasi telah disahkan, maka pendirian koperasi bisa dikatakan berhasil.

 

Kesimpulan

Setelah mengetahui cara mendirikan koperasi di atas, semoga bisa membantu Anda mendirikan koperasi baik koperasi primer maupun sekunder sesuai dengan memenuhi syarat hukum serta teta cara pendirian koperasi yang benar sehingga koperasi bisa disetujui pendiriannya dan bisa disahkan secara hukum.