Apa Itu Copyright : Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Manfaatnya

Serba Serbi, Tips & Tricks

Hak cipta atau copyright adalah cara hukum untuk melindungi karya penulis. Ini adalah jenis kekayaan intelektual yang memberikan hak publikasi, distribusi, dan penggunaan eksklusif untuk penulis. Artinya, konten apa pun yang dibuat oleh penulis tidak dapat digunakan atau diterbitkan oleh orang lain tanpa izin penulis. Jangka waktu perlindungan hak cipta dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi biasanya berlangsung selama umur penulis ditambah 50 hingga 100 tahun.

Berbagai jenis konten dapat dilindungi oleh hak cipta, contohnya termasuk buku, puisi, drama, lagu, film, dan karya seni. Di zaman modern, perlindungan hak cipta telah diperluas ke situs web dan konten online lainnya. Oleh karena itu, setiap konten asli yang dipublikasikan di web dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Perlindungan ini dianggap penting di era digital saat ini, karena konten dalam jumlah besar dapat dengan mudah disalin dan ditempel.

Jadi, bagaimana Anda mendapatkan perlindungan hak cipta? Untungnya, di sebagian besar negara, perlindungan hak cipta bersifat otomatis. Artinya, setiap kali Anda mempublikasikan konten asli, secara otomatis dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari ketahui apa itu copyright, pengertian, sejarah, fungsi serta manfaatnya.

Pengertian Apa Itu Copyright

Copyright atau hak Cipta mengacu pada hak hukum dari pemilik kekayaan intelektual. Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Ini berarti bahwa pembuat asli produk dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut. Undang-undang hak cipta memberi pencipta materi asli hak eksklusif untuk menggunakan lebih lanjut dan menggandakan materi itu untuk jangka waktu tertentu, di mana item berhak cipta menjadi domain publik.

Sejarah dari Copyright

Apa Itu Copyright : Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Manfaatnya

Konsep dari copyright h dikembangkan setelah mesin cetak mulai digunakan di Eropa pada abad ke-15 dan ke-16. Mesin cetak membuat produksi karya menjadi jauh lebih murah, tetapi karena awalnya tidak ada undang-undang hak cipta, siapa pun dapat membeli atau menyewa pers dan mencetak teks apa pun. Karya baru yang populer segera diatur ulang dan diterbitkan ulang oleh pesaing, sehingga printer membutuhkan aliran bahan baru yang konstan. Biaya yang dibayarkan kepada penulis untuk karya baru cukup tinggi, dan secara signifikan menambah pendapatan banyak akademisi yang terlibat.

Percetakan membawa perubahan sosial yang besar dalam peningkatan literasi di seluruh Eropa menyebabkan peningkatan dramatis dalam permintaan bahan bacaan. Harga cetak ulang rendah, sehingga publikasi dapat dibeli oleh orang yang lebih miskin, menciptakan khalayak massal. Setelah undang-undang hak cipta ditetapkan pada tahun 1710 di Inggris dan Skotlandia, dan pada tahun 1840-an di wilayah berbahasa Jerman, pasaran yang sebelumnya mematok harga rendah karena tidak adanya hukum yang mengatur hak cipta menghilang dan edisi karya yang mempunyai copyright mulai dipasarkan.

Baca Juga  :      Website untuk Download E-book Gratis dengan Mudah dan Cepat

Fungsi dan Manfaat Copyright

Ketika seseorang membuat produk yang dipandang asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah. Contoh kreasi unik termasuk perangkat lunak komputer, seni, puisi, desain grafis, lirik lagu dan komposisi musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs web, dll. Salah satu pengaman yang dapat digunakan untuk melindungi ciptaan asli secara hukum adalah hak cipta.

Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pembuatnya dibuat dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Jenis karya ini dikenal sebagai Karya Asli Karangan atau Original Work of Authorship (OWA). Siapapun dengan karya asli dari karya tulis secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, mencegah orang lain untuk menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum jika diperlukan.

Tidak semua jenis karya berhak cipta karena copyright tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi undang-undang hak cipta. Untuk mendapatkan hak cipta, karya asli harus dalam bentuk yang nyata. Artinya, setiap pidato, penemuan, partitur musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi oleh hak cipta.

Baca Juga  :      Tips Mengikuti Lomba Blog 2021 yang Perlu Kamu Ketahui

Cara Kerja dan Mendaftarkan Copyright

Apa Itu Copyright : Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Manfaatnya

Umumnya cara kerja copyright dapat bekerja secara legal saat Anda mendaftarkan karya yang telah dibuat ke badan yang berwenang. Apabila Anda ingin memberikan perlindungan terhadap karya tersebut, maka Anda bisa mendaftarkannya ke badan perlindungan yang bernama DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk melakukan pendaftaran itu sendiri Anda tidak akan melalui proses yang sangat rumit.

  • Mempersiapkan dokumen atau memenuhi persyaratan yang diperlukan

    Meski mudah, Anda tetap perlu menyiapkan segala hal sebagai syarat yang sudah ditentukan oleh badan yang berwenang tersebut. Selanjutnya, apabila Anda sudah mendapatkan hak akan copyright tersebut secara legal, sah, dan resmi maka Anda akan mendapat kendali penuh atas karya yang sudah Anda buat sebelumnya. Dengan begitu, Anda dapat mengatur sendiri penggunaan hasil karya tersebut yang misalnya dalam hal membatasi penggandaan atau penyalinan karya secara umum.

  • Menggunakan symbol copyright

    Dalam menegaskan perlindungan atas karya yang sudah memiliki copyright tersebut Anda dapat memakai simbol berikut © pada hasil karya yang ada. Simbol tersebut dapat Anda gunakan di awal teks ataupun di ujung gambar. Akan tetapi jika karya Anda berupa ciptaan khusus layaknya sebuah lagu, maka Anda dapat memakai simbol berikut ®. Simbol khusus ini dapat melindungi ciptaan Anda yang memang khusus sebagai penanda sebuah karya yang berbentuk recording atau rekaman.

  • Masa berlaku

    Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa apa itu copyright juga memiliki masa berlaku yang sudah ditetapkan. Umumnya, durasi waktu tersebut akan berlaku dalam waktu yang berbeda-beda di setiap negara. Namun, sebagian negara pada umumnya memiliki masa berlaku seumur hidup yang sudah ditambahkan dengan 70 tahun kematian pemilik atau penciptanya.

  • Mendaftar ulang jika masa berlaku habis

    Kemudian apabila masa berlaku tersebut sudah berakhir, maka jika ingin mendapatkan copyright kembali perlu melakukan pendaftaran ulang akan produk atau karya tersebut. Dengan begitu, pemilik karya bisa mendapatkan manfaat sekaligus fungsi dari apa itu copyright serta hasil karya yang akan tetap tercatat keresmiannya.

Baca Juga :     Lomba Blog IDCloudHost 2021 Sudah Dibuka, Daftar Sekarang!

Kesimpulan dan Penutup

Hak cipta atau copyright adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang disediakan oleh hukum. Perlindungan hak cipta tersedia untuk karya asli dari penulis yang ditetapkan dalam bentuk yang nyata, baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan. Kategori karya yang dapat dilindungi undang-undang hak cipta meliputi lukisan, karya sastra, pertunjukan langsung, foto, film, dan perangkat lunak.

Copyright sendiri akan muncul secara otomatis ketika sebuah karya yang memenuhi syarat untuk dilindungi dibuat. Karya tersebut harus asli, artinya harus berasal dari penulisnya, yang akan menggunakan beberapa penilaian atau keterampilan dalam pembuatannya. Selain itu, kini copyright melindungi hak cipta di dunia maya yang misalnya, jika Anda memposting blog di Internet, konten Anda otomatis dilindungi oleh hak cipta.

Dalam banyak kasus, jenis perlindungan hak cipta adalah merupakan jalan perlindungan terbaik satu-satunya yang dapat membantu para pencipta. Namun, jika Anda ingin orang lain tahu bahwa konten Anda dilindungi hak cipta, Anda dapat memposting logo hak cipta (©) di sebelah nama Anda pada halaman web mana pun yang menyertakan konten asli Anda. Anda mungkin juga ingin memasukkan berapa lama durasi atau tahun hak cipta tersebut telah Anda miliki.