Apa itu SIUP : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tujuan dan Cara membuatnya

Serba Serbi, Startup & Bisnis

Sebuah usaha yang dibangun memerlukan surat izin, dalam perdagangan surat ini bernama Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP sendiri memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan fungsinya masing-masing. Usaha perdagangan dalam bentuk jasa maupun barang sudah banyak beredar di Indonesia, siapapun bisa membuka usaha yang diinginkannya. Jenis usaha yang berdiri pun beragam, mulai dari mikro, menengah, hingga makro. Namun beberapa diantaranya perusahaan yang dibangun tidak memiliki izin usaha, akibatnya bisa sangat fatal untuk keberlangsungan usaha tersebut.

Kewajiban memiliki SIUP tidak terbatas pada usaha di bidang perdagangan dalam skala besar, usaha kegiatan perdagangan dengan skala kecil pun memiliki kewajiban yang sama. SIUP diwajibkan agar memudahkan pemilik usaha dalam menjalankan bisnisnya. Kemudahan itu di dapat karena SIUP berdampak pada pengakuan pemerintah atas usaha tersebut. Salah satu dampak kemudahan yang diterima yaitu kegiatan usaha milik Anda bebas dari penertiban liar yang sering dilakukan pemerintah.

Sehingga tidak mengherankan jika para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya mengurus surat izin tersebut berdasarkan jenisnya. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk perseroan akan berbeda syaratnya dengan SIUP untuk usaha perorangan. Sehingga Anda harus benar-benar mengetahui syarat pembuatannya untuk kelancaran bisnis yang dijalankan.

 

Pengertian dan Fungsi SIUP

Apa itu SIUP : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tujuan dan Cara membuatnya
 

SIUP yang merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah salah satu surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang diperuntukkan kepada perusahaan yang berdomisili di suatu daerah. SIUP wajib dimiliki oleh semua perusahaan yang berskala kecil maupun besar, surat ini dikeluarkan oleh pejabat atau menteri yang diberikan kepada pengusaha untuk menjalankan bisnis jasa dan perdagangannya. Secara sederhana SIUP bisa diartikan sebagai surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Tak hanya perusahaan, tapi juga koperasi, persekutuan maupun usaha perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib mempunyai SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan tersebut di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari perdagangan yang dilakukan, agar usaha perdagangan tersebut mendapat pengesahan dan pengakuan dari pemerintah. Hal ini berguna untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari yang bisa mengganggu perkembangan usaha di perusahaan tersebut.

 

Baca Juga   :   Apa itu Koperasi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Mendirikan Koperasi

 

Manfaat SIUP

Beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan saat memiliki SIUP untuk usaha perdagangan yang dilakukan, seperti mendapatkan pengakuan dari pemerintah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Usaha perdagangan yang sudah dilindungi oleh hukum akan terbebas dari penertiban liar, jika terdapat sengketa di kemudian hari, maka SIUP bisa digunakan sebagai jaminan legalitasnya. Bagi Anda yang menjalankan bisnis ekspor-impor diwajibkan untuk memiliki SIUP.

Dengan memiliki SIUP, Anda sebagai pengusaha akan mudah ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau ke koperasi, SIUP juga dibutuhkan saat Anda mengikuti lelang atau tender. Terkait legalitas usaha yang dijalankan secara otomatis usaha Anda akan memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintahan, karena kredibilitas dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

 

Tujuan SIUP

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ini untuk membantu dalam memperlancar kegiatan usaha yang dijalankan. Saat ini ada banyak sekali bisnis yang saat ini berkembang tanpa adanya sebuah legalitas perdagangan. Tanpa legalitas, usaha Anda nantinya akan mempersulit atau bahkan akan dijatuhi hukuman tegas oleh pihak berwenang ketika terjaring razia.

Selain itu, tujuan dari Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah untuk mempermudah pihak pemerintah dalam melakukan penertiban, pengawasan sekaligus pengarahan atas semua usaha perdagangan yang ada. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika setiap pelaku bisnis wajib mengurus SIUP. Anda bisa mengurus surat ini di dinas perindustrian kabupaten maupun kota, nantinya SIUP juga bisa dijadikan sebagai perlindungan hukum untuk usaha Anda. Ini bertujuan jika suatu saat ada permasalahan yang menimpa usaha tersebut, maka pelaku bisnis bisa menindaklanjuti hal ini melalui jalur hukum.

 

Baca Juga   :    Mengenal SIUP Perusahaan, Manfaat, Tujuan Dan Cara Membuatnya

 

Cara Membuat SIUP

Apa itu SIUP : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tujuan dan Cara membuatnya
 

Setelah mengetahui tujuan dari pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, kini saatnya Anda yang notabene adalah pemilik usaha perdagangan harus mengetahui dengan pasti cara membuat SIUP yang tepat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis usahanya.

 

Perseroan Terbatas

Jenis ini secara umum bisa diartikan sebagai suatu unit atau badan usaha yang memiliki badan hukum dengan modal yang terkumpul dari berbagai saham. Masing-masing pemilik memiliki bagian yang sama dari tiap investornya, untuk Anda yang memiliki usaha dengan jenis perseroan terbatas, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki SIUP.

 

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk direktur
  2. Fotokopi kartu keluarga direktur (jika direkturnya perempuan)
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat keterangan domisili
  5. Fotokopi akta pendirian yang dilegalisasi Menteri Hukum dan HAM
  6. Surat izin gangguan (HO)
  7. Izin prinsip
  8. Neraca perusahaan
  9. Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  10. Materai 6000

 

Koperasi

Sebuah badan usaha yang dijalankan oleh anggotanya sendiri dengan asas kekeluargaan. Bagi Anda yang ingin membuat SIUP untuk kebutuhan koperasi syarat yang dibutuhkan sebagai berikut.

 

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  2. Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  3. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  4. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  5. Neraca koperasi.
  6. Materai 6.000.
  7. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  8. Izin lain yang terkait diperlukan semisal jika usaha tersebut menghasilkan limbah, harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat.

 

Perseorangan

Badan usaha yang memang dimiliki oleh satu orang pengusaha yang tidak berbadan hukum. Untuk usaha perseorangan syarat yang harus dipenuhi adalah berikut.

 

  1. Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  2. Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Neraca perusahaan.
  5. Materai 6000.
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  7. Surat izin lain yang diperlukan terkait usaha yang dijalani.

 

Perseroan Terbuka (Tbk)

Sebuah badan usaha sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pada usaha jenis ini Anda harus memenuhi syarat seperti berikut.

 

  1. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan sebelum menjadi usaha perseroan terbuka.
  2. Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
  3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang didapat dari Departemen Hukum dan HAM.
  4. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  5. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  6. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan sebanyak dua lembar dengan ukuran 4 x 6 cm.

 

Baca Juga   :   Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah dan Cepat tanpa Lama

 

Kesimpulan dan Penutup

Surat Izin Usaha Perdagangan ini penting dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36 / M-DAG / PER / 9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007). Surat izin yang didapat akan berdampak penuh pada usaha yang sedang dijalani, kelancaran sebuah usaha tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi pendirinya. Hal ini bisa menjadi alasan mengapa Anda memerlukan surat izin usaha saat mendirikan sebuah usaha di bidang perdagangan. Saat terjadi razia penertiban usaha, Anda tidak akan dinyatakan bersalah selagi surat izin sudah dimiliki.

Pengurusan surat izin ini terbilang mudah selagi Anda dengan teliti dan bersungguh-sungguh memenuhi syarat yang ada, syarat-syarat yang dibutuhkan bisa Anda penuhi sesuai dengan jenis SIUP yang ingin dibuat. Anda bisa mengunjungi dinas terkait untuk menanyakan prosedur terkait pembuatan surat izin, Anda akan dipandu hingga menyelesaikan keseluruhan tahap yang ada hingga SIUP bisa diterima setelah beberapa waktu. Usaha dikatakan legal jika memiliki surat izin usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir jika sudah memilikinya.