Siapa yang masih belum mengenal tentang NPWP? Sepertinya istilah ini sudah cukup familiar di kalangan masyarakat. Mungkin banyak kita temui banner atau slayer di tempat-tempat umum yang menyatakan warga negara yang baik adalah mereka yang taat pajak. Nah, untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan kalian wajib memiliki NPWP. NPWP ini penting sekali untuk dimiliki setiap warga negara. Jadi, Apa sebenarnya itu NPWP ? serta apa pentingnya dan manfaatnya?
Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Itulah tadi pengertian NPWP menurut undang-undang yang berlaku. Seperti pernyataan dari pengertian tersebut, bisa dimaknai bahwa NPWP menjadi idenititas wajib pajak yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan. NPWP ini seperi sebuah KTP, jadi setiap orang hanya memiliki satu identitas.
NPWP ini memiliki penomoron khusus atau sering disebut nomor digit. NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupaka kode unik sebagai standar data bagi para wajib paja agar tidak saling tertukar satu dengan yang lainnya. Nah, kembali lagi ke pertanyaan semula apa pentingnya NPWP ini? Jadi secara umum dari NPWP ini adalah untuk melancarkan administrasi perpajakan para wajib pajak. Ingin tahu lebih lanjut tentang NPWP? Yuk kita simak artikel berikut ini.
Mengenal Apa Itu NPWP?
Mari mengenal terlebih dahulu pengertian NPWP, NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada para wajib paka, baik itu individu maupun sebuha entitas untuk identifikasi dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan. Jadi bisa dibilang NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat-syarat baik secara subjektif dan objektif seperti yang sudah diatur di dalam undang-undang dan peraturan perpajakan. NPWP diterbitkan oleh sebuah kantor pajak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak. Terdapat sistem informasi khusus yang berfungsi mengelola NPWP yang terintegrasi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Nah setelah membahas tentang manfaat dari NPWP, ada satu hal yang unik dari NPWP ini, seperti yang sudah disinggung sebelumnya jika NPWP ini memiliki penomoran khusus yaitu menggunakan 15 digit angka. Angka-angka ini dijadikan sebagai acuan data bagi para wajib agar menjadi pembeda dengan pengguna lainnya. Gabungan dari NPWP ini juga memiliki arti, contohnya seperti 12.345.678.9-011.000. Untuk kode 12.345.678.9 merupakan identitas kode dari wajib pajak, kode ini terdiri dari 9 angka. Sedangkat angka 011 merupaka kode unik dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak), terakhir yaitu 000 adalah angka yang menunjukkan status wajib pajak. Nah itulah tadi penjelasan tentang apa itu NPWP, jadi berikut ini juga akan dijelaskan tentang syarat NPWP Pribadi yang dapat digunakan untuk mendaftar NPWP secara online.
-
NPWP Pribadi untuk Karyawan
Fotocopy identitas diri, KTP untuk Warga Negara Indonesia
Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) -
NPWP Pribadi untuk Wirausaha
Fotocopy identitas diri, KTP atau SIM untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah, kepala desa atau bukti tagihan listrik.
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai yang menjelaskan bahwa wajib pajak memang benar memiliki usaha. -
NPWP untuk wanita yang sudah menikah yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami
Fotocopy NPWP suami, KTP, dan KK.
Surat keterangan kerja dari perusahaan.
Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Baca Juga:Â Â Apa itu Pajak : Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya
Manfaat dan Fungsi dari NPWP
Ditjen Pajak pernah mencangkan tahun pembinaan wajib pajak pada tahun 2015 yang membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki NPWP. Ditjen pajak mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut. Imbauan dari Ditjen Pajak Kementerian Keungan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Berikut adalah manfaat dari NPWP.
Mengapa penting mempunyai NPWP? Pertanyaan inilah yang mungkin ada di pikiran kalian. Seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya jika NPWP membantu untuk mempermudah administrasi pajak. Nah maksud dari administrasi perpajakan itu apa? Jadi ada dua macam manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui NPWP yaitu dari luar dan dalam pajak. Dari dalam hal pajak kalian bisa mengurus restitusi atau kelebihan mebayar pajak dan mengurangi beban pembayaran pajak secara legal. Sedang di luar pajak, kalian bisa mengurus beberapa hal seperti menjadi syarat dalam administrasi bank, pengajuan dan pencetakan SIUP, nah untuk mendapatkan SIUP ini kalian perlu melampirkan NPWP baik milik kalian sendiri atau perusahaan untuk memprosesnya.
Baca Juga:Â Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Cepat Beserta Contohnya
Cara Membuat NPWP Secara Online Mudah dan Cepat
Nah setelah mengetahui tentang pengertian dan manfaat dari NPWP apakah kalian sudah mulai memahaminya dan berminat untuk mendaftarkan diri? Jadi berikut ini akan dijelaskan panduan bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online ada beberapa langkah yang harus dilakukan namun cara-cara tersebut sangatlah mudah. Dengan online kalian bisa lebih fleksiberl dan tidak perlu repot-repot. Berikut adalah panduan cara membuat NPWP secara online.
- Buka website pendaftaran NPWP di https://ereg.pajak.go.id/
- Klik Daftar pada bagian bawah website, setelah itu buka email yang dikirim oleh situs e-Reg. Nah, setelah membukanya secara ototmatis kalian akan terhubung dengan halaman pendaftaran.
- Lengkapilah informasi data pendaftaran dengan benar, mulai dari nama, alamat email, passowrd, dan sebagainya.
- Kemudian kalian akan mendapatkan tata cara untuk melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan melalui email yang tadi didaftarkan
- Kalian akan langsung terhubung dengan halaman pendaftaran, masukkan email dan password yang didaftarkan sebelumnya. Lakukan pengisian formulir sesuai perintah
- Centang kotak upload, unggah berkat foto e-KTP di kotak “ Upload KTP di siniâ€. Ikuti perintahnya lalu klik simpan.
- Setelah disimpan dan staus pendaftaran sudah terlihat, klik Minta Token dan masukkan Captcha Code yang disediakan.
- Klik “Submit†dan token akan dikirimkan melalui email.
- Buka email lalu salin kode token yang dikirim lalu kembali ke halaman sebelumnya
- Klik Kirim Permohonan
- Centang semua kotak pernyataan dan salin tokennya lagi dan klik kirim.
- Klik daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Cetak formulir registrasi dan surat keterangan terdaftar sementara yang tampak pada layar komputer.
- Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan
- Kirimkan semua dokumen ke KPP tempatmu mendaftarkan diri. Berkas dapat dikirim melalui pos tercatat atau diserahkan langsung ke KPP. Pengiriman dokumen harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
- Kamu juga bisa mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
- Setelah berkas dikirim, tunggulah sampai kartu NPWP sampai ke alamat rumahmu. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.
Kesimpulan dan Penutup
Nah itulah tadi penjelasan tentang apa itu NPWP, manfaatnya, syarat pemilik NPWP, hingga cara membuat NPWP secara online. Dengan kemudaha teknlogi sekarang kalian bisa membuat NPWP dengan cara yang mudah dan cepat. Melalui situs web kalian bisa langsung memulai membuat NPWP untuk diri kalian. Membuat NPWP sangatlah mudah, namun sebelum masuk ke dalam cara membuatnya kalian wajib mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Setelah kalian sudah mendaftar dan akhirnya memiliki NPWP maka kalian sudah menjadi orang yang bisa dibilang sebagai wajib pajak. Disini kalian sudah bisa merasakan manfaat memiliki NPWP seperti yang paling umum adalah memudahkan administrasi pajak. Mulai dari mengurusi restitusi hingga mengurangi beban pelanggaran pembayaran pajak secara ilegal. Jadi itulah tadi penjelasan mulai dari pengertian hingga cara membuat NPWP. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu siapa saja yang membutuhkan cara membuat NPWP secara online dengan mudah cepat.