Apakah Anda yang membaca ini sudah memiliki pasangan atau malah masih jombo? Mungkin banyak yang menjawab masih jomblo. Namun tenang saja pada artikel ini tidak akan membahas tentang tips-tips agar tidak jomblo. Apakah ada bukti selain buku nikah yang sering dipamerkan seseorang ketika sudah memiliki pasangan? Jika Anda menjawab Kartu Keluarga maka itu jawaban yang tepat. Anda akan memiliki Kartu Keluarga baru jika sudah memiliki pasangan. Namun sebelumnya mungkin nama Anda hanya tercantum pada Kartu Keluarga orang tua saja.
Sampai pembahasan ini apa Anda sudah memahami apa itu keluarga? Jika belum coba tanyakan dulu ke orang tua. Pada dasarnya kartu keluarga adalah dokumen yang berisi data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Pada saat pembuatan dokumen ini, kartu keluarga akan dicetak sebanyak rangkap empat, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT, kantor kelurahan atau desa hingga kecamatan.
Perlu diketahui jika kartu keluarga merupakan dokumen milik pemerintah daerah provinsi dimana Anda tinggal, sehingga masyarakat selain petugas kelurahan atau desa tidak boleh sampai mengubah, menambah, mencoret, bahkan mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga. Jika ada perubahan pada isi data tersebut Anda harus melaporkannya ke kantor kelurahan dan desa tempat Anda menetap. Untuk proses pembuatan dan perubahan kartu keluarga membutuhkan waktu yang cukup lama. Penasaran tentang bagaimana cara membuat kartu keluarga berikut akan dijelaskan bagaimana prosedurnya.
Mengenal Apa Itu Kartu Keluarga
Dikutip dari Wikipedia, pengertian dari kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Dalam penerapannya di masyarakat, dokumen ini dicetak rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan. Kepemilikan KK ini penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di negara Indonesia peran KK sangatlah membantu dan menjadi syarat untuk membuat berbagai macam dokumen negara penting. Seperti saat membuat KTP Anda harus memiliki KK terlebih dahulu baik itu untuk pertama kalinya atau memperbarui
Kadang seseorang masih bingung untuk membuat Kartu Keluarga. Namun, apakah Anda tahu jika pembuatan kartu keluarga tidak membutuhkan biaya sebab hal ini sudah dinyatakan menurut Undang Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 79A yang berbunyi bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. KK juga tidak selamanya berlaku jika Anda sudah menikah, bercerai, hilang atau rusak. KK dapat diperbaharui kapan saja. Pada bagian selanjutnya Kita akan membahas cara dan persyaratan untuk memiliki KK.
Baca Juga :Â Contoh Soal TPA (Tes Potensi Akademik) dan Cara Mudah Menjawab Test TPAÂ
Manfaat dan Kegunaan Kartu Keluarga
Apakah Anda mengetahui jika tanpa disadari kartu keluarga memiliki manfaat dan kegunaan yang sangat banyak pada kehidupan kita, maka dari itu hal ini tidak bisa disepelekan. Jadi,Anda perlu mengetahui apa saja kegunaan dari kartu keluarga. Perlu diketahui hal ini penting agar jika terjadi sesuatu yang sifatnya urgent/penting segera mengurus kartu keluarga. Kartu keluarga memiliki manfaat dalam kehidupan bermasyarakat, sosial, lingkungan pekerjaan, dnia pendidikan, dan masih banyak lagi. Berikut beberapa kegunaan kartu keluarga.
- Syarat Pembuatan KTP
- Bukti sah dan kuat status identitas keluarga dan anggota keluarga terhadap keberadaan kependudukan seseorang
- Syarat pembuatan akta kelahiran anggota keluarga yang baru lahir
- Syarat pendaftaran masuk sekolah
- Syarat pendaftaran asuransi
- Kelengkapan dokumen BPJS
- NPWP pribadi
- Mendaftar ojek online
- Syarat Pembuatan E-passport
- Pencairan BPJS ketenagakerjaan
Sebenarnya masih banyak lagi kegunaan dari kartu keluarga, KK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di berbagai bank dan fintech. Namun, seperti yang sudah dijelaskan diatas kartu keluarga merupakan bukti sah status identitas keluarga dan anggota keluarga terhadap keberadaan kependudukan seseorang. Selanjutnya jika Anda sudah memahami pentingnya memiliki KK berikut ini akan dijelaskan cara dan persyaratan pembuatan KK.
Baca Juga :Â Jurusan Desain Grafis Pembelajaran Kuliah dan Prospek KerjanyaÂ
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Pada dasarnya kartu keluarga perlu untuk diperbarui atau diganti jika terjadi perubahan anggota, contohnya ketika ada kelahiran, kematian, pereceraian, dan juga pernikahan. Ketika terjadi perubahan, maka penting bagi kepala keluarga untuk melapor ke kecamatan paling lambat 14 hari setelah perubahan terjadi agar proses pembuatan bisa cepat dilakukan. Maka dari itu pada bagian ini akan dijelaskan mengenai syarat membuat kartu keluarga. Yuk kita simak bersama-sama
-
Pasangan Baru atau Setelah Menikah
Bagi Anda pasangan atau pasutri baru, pembuatan KK dapat dilakukan langsung setelah pernikahan terjadi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1.Surat Pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW
2.Buku Nikah
3.Surat keterangan pindah bagi pendatangSetelah menyiapkan persyaratan tersebut, maka berikutnya adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.
1.Surat pengantar pembuatan KK baru dari ketua RT
2.Membawa surat ke Ketua RW untuk melakukan pengecapan
3.Bawa surat kemudian beserta persyaratan lainnya ke kelurahan atau kantor desa
4.Sesampai disana, sampaikan kemauan untuk membuat KK baru. Maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pemohonan
5.Kemudian, permohonan akan segera proses -
Perubahan Data
Anggota keluarga tidak selamanya bersama, semua silih berganti terus bertambah maupun berkurang. Hal tersebut tentunya tidak bisa dihindari. Oleh sebab itu, Kartu Keluarga adalah yang terdampak, kepala keluarga harus segera melakukan pembaruan KK tersebut. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan
1.Surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW
2.Kartu Keluarga lama
3.Surat keterangan, seperti; Akta kelahiran bagi anggota keluarga yang baru, surat keterangan pindah bagi keluarga yang baru datang dari luar daerah atau negeri, dan akta kematian bagi keluaarga yang meninggal dunia (Catatan: perlu juga pembuatan KTP baru untuk anggota keluarga yang merupakan pendatang)Setelah menyiapkan syarat yang telah dipaparkan diatas, maka langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.
1.Membawa surat pengantar dari RT ke RW untuk dicap lalu membawanya ke kelurahan atau kepala desa
2.Sampai di kelurahan, sampaikan kemauan untuk membuat KK baru akibat perubahan data
3.Menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan lalu isi formulir permohonan kartu keluarga baru
4.Kemudian, permohonan akan segera di proses -
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Kadangkala akibat ketidaksengajaan dan kecerobohan diri sendiri atau orang lain di keluarga, KK yang dimiliki bisa rusak dan hilang. Apabila ini terjadi, maka Anda harus segera membuat Kartu Keluarga baru, Karena Kartu Keluarga merupakan dokumen penting untuk mengurus berbagai dokumen. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Keluarga.
1.Surat pengantar dari RT yang telah dicap oleh RW.
2.Surat keterangan hilang dari kepolisian.
3.Melampirkan kartu yang lama (khusus untuk kasus keluarga yang rusak).
4.Fotokopi dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga.
5.Fotokopi dokumen keimigrasian khusus bagi WNA.
Seperti halnya sebelumnya Anda bisa langsung ke kelurahan apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diatas.
Baca Juga :Â Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Terbaik dan Terbaru untuk Android dan iOS (Smartphone)Â
Kesimpulan dan Penutup
Jadi itulah tadi penjelasan tentang cara dan persyaratan membuat kartu keluarga. Mengingatkan kembali, bahwa asalkan Anda tahu jika kartu keluarga merupakan dokumen milik pemerintah daerah provinsi dimana Anda tinggal, sehingga masyarakat selain petugas kelurahan atau desa tidak boleh sampai mengubah, menambah, mencoret, bahkan mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga. Jika ada perubahan pada isi data tersebut kalian harus melaporkannya ke kantor kelurahan dan desa yang Anda tempati.
Perubahan data juga lebih dari itu, masyarakat bisa membuat KK yang baru apabila anggota keluarga mereka ada yang baru atau ada yang sudah meninggal. Selain itu, bagi mereka yang sudah menikah juga harus segera membuat kartu keluarga. Nah, bagi mereka yang memiliki kartu keluarga yang rusak dan hilang bisa juga mengajukan kartu keluarga yang baru. Jadi itu tadi penjelasan mengenai apa itu kartu keluarga, kegunaanya, hingga cara dan persyaratannya.