Cara Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia (SIM C & SIM A)

Serba Serbi, Tips & Tricks

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengguna dan pengendara kendaraan. SIM sendiri harus senantiasa dibawa pengemudi saat mereka berkendara supaya terbebas dari tilang kepolisian. Lantas, sudahkah Anda memiliki SIM? Jika belum, maka Anda wajib mengetahui bagaimana cara membuat SIM yang benar.

Umumnya, kebanyakan orang memerlukan SIM C untuk mengendarai kendaraan bermotor mereka serta SIM A untuk mengendarai mobill. Jika Anda memerlukan salah satu atau keduanya, ada cara membuat dan mendapatkan SIM yang perlu Anda ketahui lebih lanjut. Sebelumnya, untuk melakukan proses pembuatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki SIM.

Persyaratan SIM tersebut harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk itu sangat penting bagi Anda mengetahui cara membuat SIM C & SIM A khusus di Indonesia. Ketahui cara membuatnya lebih lanjut dan lengkap beserta semua syarat yang harus dipenuhi melalui penjelasan di bawah ini!

 

Apa Saja Syarat Membuat SIM C

Cara Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia (SIM C & SIM A)
 

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin memperoleh SIM. Persyaratan tersebut juga sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 2009 tepatnya pasal 81, diantaranya :
  1. Memiliki umur paling rendah 17 tahun
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki kemampuan untuk menulis dan membaca
  4. Memiliki pengetahuan tentang mengendarai teknik dasar sepeda motor
  5. Mengetahui peraturan lalu lintas secara umum
  6. Memiliki KTP
  7. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara tertulis atau mendaftar melalui online melalui laman berikut sim.korlantas.polri.go.id.
  8. Bersedia mengikuti tes ujian praktik dan teori sesuai prosedur yang ada.

Itulah beberapa syarat yang perlu Anda penuhi saat Anda ingin memiliki SIM C. Pastikan semua syarat di atas sudah dapat dipenuhi serta lengkap agar Anda dapat mempermudah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi lebih cepat dan mudah.

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Dan Cara Membuatnya

 

Bagaimana Cara Membuat SIM C

Jika Anda sudah berhasil melengkapi beberapa persyaratan di atas, maka berikut ini beberapa cara membuat SIM C yang bisa Anda lakukan :

  • Cara membuat SIM C bisa Anda lakukan dengan datang langsung menuju Polres terdekat domisili Anda.
  • Jangan lupa untuk mengenakan pakaian yang rapi dan bersepatu.
  • Menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 4 lembar dan pas foto 3×4.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan. Umumnya, tempat pemeriksaan sudah ditentukan oleh pihak Polres masing-masing.
  • Siapkan seluruh berkas dan masukkan dalam stopmap warna biru.
  • Taruh stopmap pada loket pendaftaran. Dengan begitu, petugas akan melakukan pengecekan atas berkas tersebut. Apabila syarat sudah terpenuhi maka Anda bisa mengisi formulir permohonan untuk melakukan pembuatan SIM.
  • Bayar uang administrasi.
  • Tunggu hingga petugas memanggil Anda masuk ke ruangan teori untuk ujian.
  • Jika Anda berhasil lulus, maka ikuti tes praktik dengan mengendarai motor.
  • Jika lulus, lakukan proses identifikasi SIM. Seperti sidik jari, tanda tangan, hingga pengambilan foto SIM.
  • SIM yang sudah dicetak bisa Anda ambil saat petugas sudah memanggilnya.

Lalu, bagaimana jika Anda tidak lulus dari salah satu ujian yang ada. Jangan khawatir, karena bagi Anda yang tidak lulus ujian teori masih ada kesempatan mengulang paling lama 30 hari. Kemudian jika tidak lulus ujian praktek maka Anda bisa mengulang seminggu kemudian.

Baca Juga : Tutorial Cara Melihat Cek Tagihan Telkom Dan Cara Membayarnya Online & Offline

 

Apa Saja Syarat Membuat SIM A

Cara Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia (SIM C & SIM A)
 

Seperti SIM C yang memerlukan syarat tersendiri untuk membuatnya dan mendapatkannya, begitu pula dengan SIM A yang juga memerlukan syarat dalam membuatnya. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pengendara mobil agar dapat memiliki SIM A? Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi :

  1. Memiliki batas umur minimal 17 tahun.
  2. Memiliki badan yang sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari dokter. Anda bisa memperolehnya di klinik kepolisian atau pusat kesehatan lainnya yang sudah ditentukan.
  3. Datang dengan penampilan rapi dan bersepatu saat mendaftar.
  4. Melakukan pengisian formulir permohonan pembuatan SIM.
  5. Bersedia mengikuti tes teori, praktik, dan keterampilan melalui simulator.
  6. Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih aktif atau berlaku.
  7. Melakukan pembayaran pembuatan SIM yang sudah ditentukan.

Beberapa persyaratan di atas harus sudah bisa Anda penuhi untuk lanjut ke tahap berikutnya. Selanjutnya, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk membuat SIM A baru. Cara membuat SIM A tersebut bisa Anda ketahui lewat penjelasan di bawah ini!

Baca Juga : Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Cepat dan Mudah

 

Bagaimana Cara Membuat SIM A

Setelah Anda mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembuatan SIM A, kini saatnya Anda mengetahui seperti apa cara membuat SIM A dengan baik dan benar. Beberapa tahapan membuat SIM A tersebut seperti berikut :

  • Cara membuat SIM yang pertama adalah dengan menyiapkan seluruh syarat/dokumen yang diperlukan dengan lengkap untuk membuat SIM A. Termasuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan berbagai dokumen lain yang diperlukan. Jangan sampai Anda meninggalkan satu pun.
  • Kemudian, datang ke kantor polres terdekat untuk membuat SIM A. Anda bisa mengambil formulir sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Selanjutnya jangan lupa juga untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan.
  • Setelah kertas pesyaratan lengkap, kumpulkan semua dokumen dan masukkan ke dalam map.
  • Kemudian mulai isi formulir dengan lengkap, benar, dan juga huruf yang jelas dan mudah dibaca untuk menghindari kemungkinan kekeliruan.
  • Sesudah mengisi formulir hingga selesai, langsung serahkan formulir pada petugas setempat. Lalu tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melakukan ujian.
  • Umumnya, ujian pertama yang perlu Anda lewati adalah ujian teori atau tes tertulis. Apabila Anda gagal, maka jangan khawatir. Pasalnya, Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan tes tertulis ulang dalam rentang waktu maksimalnya 30 hari setelah tes yang gagal tersebut. Kemudian, apabila Anda lolos maka bisa langsung melakukan ujian praktik.
  • Ujian praktik adalah ujian kedua yang perlu Anda lewati. Dalam ujian ini, Anda harus mengemudikan kendaraan di jalan yang sudah disediakan dengan beberapa rintangan yang perlu dilalui. Apabila ada satu ujian yang tidak lulus maka Anda masih bisa mengikuti ujian susulan seminggu sesudahnya dan melakukan ujian hingga Anda benar-benar lulus.
  • Jika sudah, maka Anda bisa mulai melakukan tahapan pembuatan SIM A yang selanjutnya. Yakni mengambil sidik jari, tanda tangan, hingga foto SIM.
  • Apabila semua cara membuat SIM sudah Anda lewati dengan baik, maka Anda hanya perlu menunggu SIM A yang sudah Anda daftarkan jadi dan mengantri untuk mengambilnya lewat loket pengambilan.

Baca Juga :  Cara Membayar Tagihan Melalui Indomaret

 

Kesimpulan dan penutup

Surat Izin Mengemudi memang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi yang mempunyai kendaraan terdaftar dan resmi. Semua SIM tersebut bisa diurus sesuai dengan mengikut jenis kendaraannya. Apabila Anda memakai kendaraan bermotor, maka Anda bisa mengurus SIM C begitu pulalah jika Anda memakai kendaraan mobil maka Anda bisa mengurus jenis SIM A.

Keberadaan SIM sendiri bisa dikatakan hal terpenting dalam kehidupan sehari-hari setiap pengendaranya. Selain sebagai surat izin untuk mengemudi, SIM juga menjadi salah satu syarat Anda dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya dan terhindar dari tilang yang dilakukan oleh pihak polisi. SIM juga dapat menjadi identitas Anda jika kebetulan KTP Anda sedang tidak ada saat Anda memerlukannya.

Jadi, bagi Anda yang belum memiliki SIM tetapi sudah mempunyai kendaraan pribadi, ada baiknya untuk segera membuat SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai dengan cara membuat SIM di atas. Pasalnya, jika Anda tidak memilikinya dan masih mengemudikan kendaran maka Anda bisa mendapatkan sanksi yang telah ditentukan dalam undang-undang.