Mengikuti perundangan dari Kominfo, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.11 Tahun 2019 yang telah resmi disahkan, maka pemerintah akan mulai memblokir semua ponsel smartphone yang beredar dari black market (BM) melalui pemindaian nomor IMEI. IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah sebuah nomor yang mewakili identitas rinci persatuan setiap ponsel yang di keluarkan untuk mencirikan dan keperluan pelacakan jika ponsel tersebut hilang.
Kominfo juga mengirimkan banyak pesan singkat atau SMS kepada semua para pemilik dan pengguna ponsel aktif di Indonesia. Isi pesan singkat tersebut terkait pemberitahuan dan peringatan bahwa nomor IMEI telepon atau ponsel seluler penerima telah terdaftar dan tercatat dalam sistem Kominfo. Notifikasi dan pemberitahuan ini sengaja dikirim dan diberitakan oleh Kominfo sebagai pemberitahuan legalitas dari ponsel, smartphone atau tablet yang dipakai oleh pengguna.
Pemberitahuan ini juga dapat juga memberitahu Anda bahwa perangkat yang Anda pakai bisa saja masuk ke dalam kategori black market (BM). Pesan singkat yang dikirim resmi oleh Kominfo berkaitan dengan IMEI smartphone juga sudah resmi terdaftar dan tercatat pada database Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
“ IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja â€.
Baca Juga : Tutorial Cara Melacak HP / Smartphone Dengan IMEI
Pesan singkat pemberitahuan oleh Kominfo
Begitulah ini pesan singkat yang akan Anda dapatkan dan nantinya juga akan disertai tautan untuk mengakses situs Kominfo untuk mencari tahu lebih banyak informasi resmi pengendalian dan pengecekan nomor IMEI. Meski pun begitu belum semua pengguna dan pemilik ponsel menerima pesan singkat diatas. Pemberitahuan dan notifikasi ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
Menurut Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo mengatakan bahwa “Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19, para pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua mingguâ€.
Kemenperin dan Kementerian Perdanganan (Kemendag) bersamaan dengan Kominfo juga telah resmi memberlakukan aturan pemblokiran ponsel dari black market melalui nomor IMEI sejak hari Sabtu, 18 April 2020. Regulasi peraturan ini dibentuk sebagai upaya pencegahan peredaran ponsel black market di Indonesia yang diklaim merugikan negara hingga sebanyak Rp 2 triliun per tahunnya. Hanya saja bagi para pemilik ponsel black market dengan perangkat yang sudah terhubung ke jaringan operator- operator seluler lokal di Indonesia, tidak akan terblokir sebelum tanggal 18 April kemarin meski saat ini, Senin 20 April 2020, akan terblokir secara otomatis.
Baca Juga : Mengenal Apa itu IMEI dan Dampak & Mengatasi Jika IMEI HP Tidak Terdaftar dan Terblokir
Perlakuan pemblokiran nomor IMEI ponsel black market yang akan berlaku pada perangkat yang dibeli setelah melewati tanggal 18 April 2020. Maka dari itu semua perangkat seluler smartphone dan tablet dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar resmi di database Kemenprian akan langsung terblokir dan tidak dapat diakses untuk penggunaan telepon, SMS, maupun juga dalam mendapatkan koneksi jaringan internet walau memakai SIM Card operator seluler lokal. Tetapi perangkat dari black market ini masih dapat menggunakan Wi-Fi.
Ismail juga melanjutkan bahwa pelaksanaan pembatasan dan pemblokiran penggunaan perangkat bergerak yang juga tersambung melalui jaringan seluler dengan pengendalian nomor IMEI akan terus berlaku ke depan berikutnya. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir perangkat mereka yang sudah digunakan atau disambungkan pada jaringan seluler sebelum 18 April 2020 kemarin tidak akan berdampak meski telah terdaftar dalam database IMEI.
Waspadai pembelian HP setelah 18 April 2020
Dengan berlakunya kebijakan pemerintah ini maka diharapkan bagi setiap pembeli untuk lebih berhati- hati dalam membeli perangkat smartphone atau tablet. Kominfo juga mengimbau para konsumen untuk lebih teliti dalam memastikan perangkat yang mereka ingin beli telah memiliki nomor IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM Card sebelum melakukan pembayaran. Untuk memastikan perangkat ada resmi dan aman, Anda juga dapat mencari tahu lebih banyak dengan melayari tautan https://imei.kemenperin.go.id/
Sedangkan pembelian perangkat melalui e-commerce dan marketplace seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan lainnya juga tidak luput dari perhatian Ismail yang mengatakan bahwa semua yang melakukan pembelian secara online, maka marketplace tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sampai perangkat telah diterima dan dapat digunakan oleh pembeli yang dapat berupa refund atau penggantian barang.
Baca Juga : 9 Usaha Kekinian Serta Menjanjikan yang Memanfaatkan Smartphone
Kemendag juga akan melakukan pengawasan dan perhatian terhadap penjualan perangkat- perangkat HKT setelah peraturan IMEI ini berlaku secara luas. Penerimaan keluhan komplain terhadap pembelian perangkat HKT dengan cara ilegal dan black market akan menjadi tanggung jawab dari distributor dan merchant jika mereka melakukan penjualan secara online.
Jika ada pelaku usaha terbukti menjual ponsel ilegal atau black market, Kemendag akan mencabut izin usaha toko usaha tersebut. Ojak Manurung selaku Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag juga menjelaskan bahwa konsumen dapat melayangkan pengaduan dan keluhan mereka kepada Direktorat Perlindungan Konsumen di Kemenperin bagi mereka yang merasa dan terbukti telah dirugikan oleh para pedagang ponsel ilegal black market.
Peratuan IMEI untuk Beli Luar Negeri dan Wisatawan Luar Negeri
Heru Pambudi, perwakilan dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan akan individu yang diizinkan membeli ponsel dari luar negeri yang dibatasi maksimal adalah 2 unit per orang. Nilai kedua unit ponsel yang dibeli tersebut juga dibatasi dengan tidak lebih dari $500 dolar AS setiap per individu atau penumpang. Apabila pembeli melewati jumlah pembelian dan ketentuan unit tersebut, perangkat akan disita dan pembeli hanya boleh mendapatkan 2 unit saja untuk dibawa pulang.
Bila terdapat kelebihan nilai dari batas maksimal pembelian $500 diatas, maka pembeli akan dikenakan biaya atau pajak sebesar 10 persen dan PPH 7.5 persen dari harga unit smartphone. Sedangkan perangkat ponsel yang digunakan oleh turis atau wisatawan dan juga juga WNI yang pulang dari luar negeri, apabila masih menggunakan SIM Card asal negara mereka masih bisa menggunakannya di Indonesia dengan layanan roaming.
Tetapi jika wisatawan dan WNI ingin menggunakan provider dan SIM Card lokal Indonesia dapat mengunjungi dan membelinya di gerai- gerai resmi operator lokal. Mereka juga harus melakukan pendaftaran dan memasukkan data mereka agar dapat di simpan dalam database. Peraturan pembelian dan pengaturan HP untuk para wisatawan dan WNI ini telah terintegrasi sepenuhnya kepada peraturan resgitrasi SIM Card kategori prabayar.
Baca Juga : Tips dan Trick Cara Menghilangkan Iklan di Smartphone Android