Setelah pemerintah memberlakukan social distancing dan PSBB dalam 3 bulan kemarin, kita memasuki fase baru. Di fase baru ini perkantoran dan bisnis sudah kembali dibuka juga beroperasi meski memang belum semuanya membuka pintu mereka karena corona yang masih mengancam. Bersamaan dengan fase baru ini kita juga diperkenalkan dengan istilah pola hidup new normal.
New normal sendiri adalah istilah idiomatik yang digunakan untuk merujuk pada perubahan signifikan dari situasi yang berlaku ketika telah muncul baru-baru ini. Idiom ini sebelumnya telah digunakan setelah krisis keuangan 2007-2008, setelah resesi global 2008-2012, dan kini untuk pandemi COVID-19. Selama pandemi COVID-19, istilah new normal memiliki peningkatan penggunaan untuk merujuk perubahan perubahan perilaku manusia selama atau setelah pandemi ini.
Ini juga untuk mengantisipasi bahwa pandemi akan mengubah kehidupan sehari-hari bagi kebanyakan orang.Termasuk diantaranya membatasi kontak orang-ke-orang, seperti jabat tangan dan semua kontak fisik. Selain itu, menjaga jarak dari orang lain atau jarak sosial, secara umum, kemungkinan akan tetap dipertahankan. Selain istilah new normal untuk menjelaskan pola hidup baru, kini kita mempunyai beberapa istilah baru mengenai pasien yang terkena Covid-19. Mari simak beberapa istilah yang harus Anda ketahui mengenai Covid-19 ini.
Pengumuman Penggunaan Istilah Baru oleh Kementerian Kesehatan
Baru- baru ini Kementerian Kesehatan telah memperkenalkan beberapa istilah baru yang mengacu kepada pasien dan penanganan kasus pandemi Covid-19. Istilah baru ini juga berada dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) bernomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang membahas mengenai cara dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dari beberapa istilah baru yang diperkenalkan adalah istilah untuk kasus probable, yakni bagi mereka yang diyakini sebagai suspek yang mengalami ISPA (Infeksi di Saluran Pernapasan). Beberapa istilah lain yang turut mengalami perubahan adalah istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG). Perubahan ini akan menjadi istilah Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (baik itu menunjukkan gejala atau tidak) serta Kontak Erat.
Baca Juga :  Tips Tetap Bekerja Dari Rumah Dengan Tenang Di Tengah Pandemi COVID-19
Mengenal Istilah Baru yang Merujuk pada Pasien Covid-19
Meski mengalami perubahan istilah yang lebih singkat, namun istilah baru tersebut cukup jelas untuk membantu masyarakat dalam mengidentifikasi kasus dan pasien Covid-19. Berikut istilah- istilah yang harus diperhatikan bersama :
-
Kasus Suspek
Untuk menjelaskan mengenai istilah ini adalah orang- orang yang mempunyai gejala- gejala seperti dibawah :
- Orang dengan gejala jelas seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir. Namun sebelum timbul gejala juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi l.
- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala juga memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
- Orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
-
Kasus Konfirmasi
Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi sendiri dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
-
Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak erat yang dimaksud antara lain adalah :
- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan orang dalam kategori kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan orang kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan kontak fisik lain.
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
-
Kasus Probable
Kasus ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Baca Juga :  PeduliLindungi : Fitur, Keunggulan, dan Cara Kerjanya (Aplikasi Pelacak Virus Corona / COVID-19)
Dukungan Penjelasan Istilah Baru Pasien Covid-19
Pada orang dengan kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk dapat menemukan dan menentukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Sedangkan untuk kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Disamping istilah-istilah tersebut, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian seperti berikut ini :
-
Pelaku Perjalanan
Istilah ini merujuk pada seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Sehingga bagi pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan isolasi secara mendiri sampai akhirnya bisa secara bebas untuk melaksanakan kegiatan di kota tersebut.
-
Discarded
Istilah discarded akan berlaku apabila seseorang memenuhi salah satu kriteria berikut :
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
-
Selesai Isolasi
Istilah ini akan berlaku apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut, yakni :
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca Juga :  Mengenal Virus Corona (Covid-19) : Asal, Gejala dan Mengatasi Virus Corona
Tetap Waspada Menghadapi Pandemi Covid-19
Merujuk pada kategori ISPA yaitu apabila pasien menderita demam > 38 derajat celcius atau mempunyai riwayat demam yang disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat. Sedangkan istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
Mengenai negara atau wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas. Semua informasi mengenai negara transmisi ini dapat Anda lihat melalui situs resmi WHO. Sedangkan untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.