BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, secara resmi di tahun 2019 resminya disingkat BPJAM SOSTEK, namun umumnya lebih dikenal menggunakan singkatan BPJSTK adalah Badan Hukum Publik langsung bertanggung jawab kepada Presiden R.I yang menyediakan perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi akibat dari perkerjaan.
Belakangan ini BPJS menjadi topik yang paling banyak dicari oleh orang, karena Biaya iuran BPJS yang sempat naik pada awal tahun 2020 lalu, kemudian ditolak oleh MA, namun kembali naik pada bulan Mei 2020. Nah, untuk lebih details mari kita cari tahu apa itu BPJS terutama BPJS Ketenagakerjaan.
Sejarah Singkat BPJS Ketenagakerjaan
Terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan awalnya bernama Jamsostek dimulai pada UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 berkaitan kecelakaan kerja, sampai diberlakukannya UU No. 14/1969 berkaitan Pokok-pokok Tenaga Kerja, dari sini semua proses lahirnya secara lebih kronologis dari asuransi sosial lebih transparan.
Tahun 1997 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 berkaitan pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja atau ASTEK dengan kewajiban setiap pemberi pekerjaan atau pengusaha BUMN maupun swasta supaya ikut program ASTEK. Kemudian muncul UJ No. 3 tahun 1992 berkaitan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau JAMSOSTEK serta dari PP No. 36/1995 menetapkan PT. Jamsostek untuk badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Tahun 2004, pemerintah meneribitkan UU No. 40 Tahun 2004 berkaitan Sistem Jamonan Sosial Nasional. Kiprah bagi Perusahaan mengedepankan kepentingan serta hak normative Tenaga Kerja Indonesia. hingga sekarang, PT Jamsostek (Persero) menyediakan perlindungan sebanyak 4 program yakni, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Kemudian di tahun 2011 UU No. 24 Tahun 2011 ditetapkan berkaitan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial disini sesuai amanat undang-undang tertanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik dan dipercaya dalam menyelenggarakan program untuk jaminan sosial tenaga kerja, yakni JKK, JHT, JKM, serta penambahan Jaminan Pensiun di mulai 1 JUli 2015.
Hingga di tahun 2014 pemerintah telah menyelenggarakan sebuah Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagai bentuk program jaminan sosial untuk masyarakat sebagai mana di UU No. 24 Tahun 2011. Munculnya perundangan-undangan tersebut membuat pemerintah menetapkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Beserta Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program public yang memberikan hak serta membebani kewajiban pasti untuk pengusahan juga tenaga kerja sesuai Undang-Undang No. 3 tahun 1992 yang mengatur berbagai Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kematian atau JKM, serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK. Maka sebagai peserta mempunyai kewajiban dalam tertib administrasi serta membayar iuran.
Supaya pelayanan pada Jomsestek meningkat, berbagai terobosan dijalankan lewat sistem online agar menyederhanakan layanan pada sistem serta kecepatan dalam pembayaran klaim hari tua atau JHT. Maka diberlakukannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 berkaitan Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 berkaitan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka BPJS Ketenagakerjaan mengadakan 4 program seperti yang dijelaskan di atas yakni, JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian).
Sementera untuk Program Jaminan Kesehatan penyelenggaraannya oleh BPJS Kesehatan di mulai 1 Januari 2014. Mengikut Undang-Undang di atas, Pemberi Kerja Wajib daftarkan semua pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan dengan cara bertahap sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Pemberi kerja atau perusahaan disini bukan hanya mendaftarkan saja, namun juga menarik iuran dari Para Pekerja serta membayaran sesuai pembagian kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Sedangkan untuk kewajiban yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak adalah:
- Pemberi Kerja:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), senilai 0.24% – 1.74 %, disesuaikan dengan rate ketika mengalami kecelakaan kerja berdasarkan pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 berkaiatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- JK (Jaminan Kematian), senilai 0.3%
- JHT (Jaminan Hari Tua), senilai 3.7%
- JP (Jaminan Pensiun), senilai 2%
- Pekerja:
- JHT (Jaminan Hari Tua), senilai 2%
- JP (Jaminan Pensiun), senilai 1%
Andaikan terjadi kecelakaan dalam pekerjaan, kematian, bahkan hari tua maupun pensiun seluruhnya di urus oleh BPJS Ketenagakerjaan baik dengan pelayanan uang tunai langsung. Sehingga memberikan manfaat ketika ada kecelakaan kerja, para pekerja bisa langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mana sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik rumah sakit atau klinik dengan tidak emngeluarkan biaya hanya menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ketika perusahaan tertib dalam mebayarkan iuran BPJS.
Baca Juga : Cara Mendaftar BPJS Kesehatan dengan Cepat dan Mudah
Persyaratan Membuat BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan yang harus dipersiapakan bagi yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun persyaratan ini dibedakan yang pertama untuk persyaratan pengajuan BPJS Tenaga Kerja yang ada hubungan kerja, yaitu:
- Fotokopi serta asli dari SIUP (SUrat Izin Usaha Perusahaan).
- Fotokopi serta asli dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- Fotokopi serta asli dari Akta Perdagangan Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP dari masing-masing pekerja.
- Fotokopi kartu keluarga atau KK dari pekerja yang akan di daftarakan.
- Pas foto berwarna dari para pekerja dengan ukuran 2 x 3, 1 lembar.
Persyaratan pendaftaran untuk BPJS tenaga kerja yang tidak ada hubungan kerja, yaitu:
- Surat Izin usaha dari RW/RT maupun kelurahan domisili.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari pekerja.
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pekerja.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2 x 3, 1 lembar.
Selain mendaftar langsung mendatangi kantor BPJS di tempat anda, jalan lain yang bisa anda ambil yaitu dengan mendaftar secara online lewat situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Zaman sekarang semua serba online, jadi jika tempat anda jauh dari kantor BPJS anda bisa melakukan pendaftaran dengan cukup membuka situs resminya.
Baca Juga : Cara Daftar Online Antrian BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cepat Tanpa Antri
Langkah Mendaftar Secara Online BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, sebab pendaftaran yang dilakukan tidak jauh beda dengan pendaftaran BPJS kesehatan, yaittu:
- Bukalah situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yaitu http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “Daftarkan Saya”, selnjutnya anda pilih dari 3 pilihan yang disediakan (individu, perusahaan,maupun pekerja migran)
- Jika anda memilih perusahaan, selanjutnya masukan email dari perusahaan maupun perwakilan sebagai wadah kelompok dalam mendaftar.
- Kemudian tunggu hingga ada email balasan sebagai pemberitahuan -dan ikutin tahapan-tahapan yang diberikan.
- Ketika semua telah lengkap, selanjutnya tinggal membawa seluruh persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota anda.
Melakukan verifikasi biasanya harus tetap dilakukan di kantor, jadi setelah melalui pendaftaran online harus tetap melakukan verifikasi ke kantor. Dengan demikian, pembuatan dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri di bilang cukup mudah. Namun, nyatanya hingga sekarang banyak masyarakat merasa skeptis tentang manfaat apa yang diperoleh dari BPJS yang dibuat. Merek banyak yang masa bodoh dan lebih mengandalkan produk asuransi lainnya terutama yang ditawarkan oleh pihak swasta. Semoga setelah membaca penjelasan di atas, memberikan pengetahuan bahwa BPJS Ketenagakerjaan begitu banyak manfaatnya.