Saat Anda membuat sebuah karya digital ataupun karya yang berbentuk fisik, maka Anda tidak boleh mengabaikan perlindungan dari karya yang sudah diciptakan tersebut secara legal. Anda tentu tidak ingin karya yang sudah Anda buat tersebut diduplikat oleh orang yang tidak bertanggung jawab bukan? Untuk itu, Anda wajib melindungi hak cipta atau copyright dari karya tersebut.
Untuk mengatasi pencurian atau penipuan hak cipta ini, adalah copyright yang secara global digunakan untuk melindungi pencipta asal dari semua karya. Lantas, apa itu copyright? Berbicara mengenai apa itu copyright Anda tentu sudah tidak asing lagi. Terlebih bagi mereka yang memang sudah terjun dan menggeluti dunia digital yang sudah sangat melekat pada berbagai jenis pekerjaan di era yang serba digital saat ini.
Contoh sederhananya adalah saat Anda ingin membuat video kemudian berencana untuk menambahkan musik milik orang, maka terdapat aturan copyright. Atau saat Anda ingin melakukan penelitian lalu memerlukan berbagai sumber dari buku, maka hal ini juga terdapat sebuah aturan copyright itu sendiri. Ingin tahu apa itu copyright lebih labjut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Mengenal Apa Itu Copyright
Siapa saja memang harus sangat mengetahui betapa pentingnya sebuah copyright terlebih bagi mereka yang bergelut di dunia digital. Copyright sendiri merupakan hak yang berlaku secara otomatis bagi hasil ciptaan atau karya yang sudah diwujudkan ke dalam bentuk yang nyata. Hak cipta ini sendiri akan diberikan pada pencipta dari karya ciptaan atau karya yang sudah dibuat sebelumnya.
Copyright ini memiliki peran penting dalam distribusi serta penggunaan sebuah karya. Pasalnya, hal ini akan berkaitan langsung dengan proses penggunaan suatu karya tersebut misalnya saat atau dalam menyalin, memakai, mempublikasikan, bahkan menjual suatu karya yang sudah diciptakan. Lantas, apa saja tujuan menggunakan copyright tersebut? Mari simak penjelasannya dibawah ini.
Baca Juga :Â Â Â Apa Itu Web Browser : Jenis-Jenis, Fungsi, Manfaat Dan Cara Menggunakannya
Tujuan Menggunakan Apa Itu Copyright
Jika dilihat secara umum, tujuan menggunakan copyright adalah untuk melindungi barang/karya/ciptaan yang sudah dibuat oleh pemiliknya sehingga dapat terhindarkan dari penjiplakan atau masalah lain yang bisa terjadi atas hak cipta karya yang sudah dibuat tersebut. Dengan begitu, menggunakan copyright dapat memberikan perlindungan bagi karya tersebut. Tujuan lain saat menggunakan copyright adalah lebih terjaganya suatu karya dari pihak lain yang ingin memakai ulang desain tersebut atau bahkan dengan sengaja mengikuti karya yang sudah dibuat.
Dengan begitu, jika sebuah karya yang sudah menggunakan atau memiliki copyright maka Anda sebagai pemilik karya tersebut bisa menjerat hukum atas hal tersebut. Tak hanya itu, menggunakan copyright juga bertujuan untuk mendapatkan royalty apabila terdapat pihak lain yang dengan sengaja mencoba mendapatkan keuntungan dari karya ataupun produk yang sudah memiliki hak cipta atau copyright itu sendiri. Dari beberapa tujuan penggunaan copyright di atas, tentu sangat penting bagi Anda pencipta suatu produk ataupun karya agar mendapatkan perlindungan atas apa yang sudah dibuat. Selain daripada itu, masih terdapat pula beberapa fungsi sekaligus manfaat saat Anda menggunkaan copyright.
Baca Juga :Â Â Â Apa itu Data Mining : Definisi, Fungsi, Metode dan Penerapannya
Fungsi dan Manfaat Copyright
Apa saja fungsi sekaligus manfaat atas penggunaan copyright? Copyright memiliki fungsi sekaligus manfaat sebagai suatu perlindungan pencipta dari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyalahgunaan atas ciptaan atau karya yang sudah dimiliki. Misalnya saat Anda menciptakan desain kemudian terdapat orang lain yang menggunakannya tanpa izin, maka hal ini dapat dilindungi setelah Anda menggunakan copyright atas ciptaan tersebut.
Untuk itulah mengapa, dengan hadirnya copyright dapat memberikan fungsi sekaligus manfaat dalam memantau ataupun mengatur proses serta penggunaan hasil penciptaan sebuah karya agar tetap dapat dipertahankan. Dengan begitu, Anda sebagai pemilik sahnya secara legal dapat meminimalisir kemungkinan kerugian atau penyalahgunaan atas karya yang sudah dimiliki. Dengan menggunakan copyright, maka pihak yang bertanggung jawab dapat langsung berurusan dengan hukum apabila sengaja melakukan tindakan merugikan atas karya tersebut.
Bahkan, urusan perlindungan copyright juga sudah diatur secara legal baik di Indonesia maupun di luar negeri. Tentu saja, Anda sebagai pencipta dan pemilik suatu karya akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila menggunakan copyright. Dengan begitu, saat Anda menemui kecurangan atas karya tersebut, Anda dapat langsung memberikan tuntutan secara hukum sehingga Anda tidak akan dirugikan lebih lanjut. Selain itu, manfaat menggunakan copyright lainnya adalah Anda tidak perlu merasa khawatir kembali apabila sewaktu-waktu karya tersebut diambil orang lain. Pasalnya, tentu orang lain tidak akan berani mengambil karya tersebut.
Mengapa? Hal ini tak lain karena mereka sudah mengetahui jika sebuah karya yang memiliki copyright yang diambil dengan sembarangan merupakan suatu pelanggaran. Dengan begitu, menggunakan copyright akan memberikan rasa aman yang lebih kepada Anda sehingga orang lain pun tidak akan menggunakan atau mengambilnya secara sembarangan tanpa adanya izin.
Baca Juga :Â Â Â Apa itu Storyboard : Pengertian, Cara Kerja, Fungsi, dan Manfaatnya
Cara Kerja Copyright
Umumnya cara kerja copyright dapat bekerja secara legal saat Anda mendaftarkan karya yang telah dibuat ke badan yang berwenang. Apabila Anda ingin memberikan perlindungan terhadap karya tersebut, maka Anda bisa mendaftarkannya ke badan perlindungan yang bernama DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk melakukan pendaftaran itu sendiri Anda tidak akan melalui proses yang sangat rumit.
-
Mempersiapkan dokumen atau memenuhi persyaratan yang diperlukan
Meski mudah, Anda tetap perlu menyiapkan segala hal sebagai syarat yang sudah ditentukan oleh badan yang berwenang tersebut. Selanjutnya, apabila Anda sudah mendapatkan hak akan copyright tersebut secara legal, sah, dan resmi maka Anda akan mendapat kendali penuh atas karya yang sudah Anda buat sebelumnya. Dengan begitu, Anda dapat mengatur sendiri penggunaan hasil karya tersebut. Misalnya dalam hal membatasi penggandaan atau penyalinan karya secara umum.
-
Menggunakan symbol copyright
Kemudian, dalam menegaskan perlindungan atas karya yang sudah memiliki copyright tersebut Anda dapat memakai simbol berikut © pada hasil karya yang ada. Simbol tersebut dapat Anda gunakan di awal teks ataupun di ujung gambar. Akan tetapi jika karya Anda berupa ciptaan khusus layaknya sebuah lagu, maka Anda dapat memakai simbol berikut ®. Simbol khusus ini dapat melindungi ciptaan Anda yang memang khusus sebagai penanda sebuah karya yang berbentuk recording atau rekaman.
-
Masa berlaku
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa apa itu copyright juga memiliki masa berlaku yang sudah ditetapkan. Umumnya, durasi waktu tersebut akan berlaku dalam waktu yang berbeda-beda di setiap negara. Namun, sebagian negara pada umumnya memiliki masa berlaku seumur hidup yang sudah ditambahkan dengan 70 tahun kematian pemilik atau penciptanya.
-
Mendaftar ulang jika masa berlaku habis
Kemudian apabila masa berlaku tersebut sudah berakhir, maka jika ingin mendapatkan copyright kembali perlu melakukan pendaftaran ulang akan produk atau karya tersebut. Dengan begitu, pemilik karya bisa mendapatkan manfaat sekaligus fungsi dari apa itu copyright serta hasil karya yang akan tetap tercatat keresmiannya.
Baca Juga :Â Â Â Apa itu Email Marketing : Pengertian, Cara Kerja, Tips & Trick untuk Bisnis/Perusahaan
Kesimpulan dan Penutup
Itulah beberapa informasi penting mengenai apa itu copyright, tujuan, manfaat sekaligus fungsi, serta bagaimana cara kerja copyright. Bagi Anda yang ingin menciptakan suatu karya ataupun produk maka jangan sampai melewatkan keberadaancopyright. Copyright memiliki peranan yang cukup penting sehingga akan sangat rugi apabila Anda tidak menggunakannya.
Terlebih dengan beberapa manfaat sekaligus fungsinya yang sudah dijelaskan di atas. Saat ini pun bagi Anda yang menggeluti dunia bisnis harus sangat memperhatikan keberadaan copyright sehingga bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerugian tertentu. Jadi, masihkah ragu untuk menggunakan dan memanfaat copyright untuk setiap produk dan karya Anda sendiri?