Mengenal Apa itu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Pelaksanaannya

News & Release, Serba Serbi

Bagi Anda seorang pengusaha pastinya sudah sangat familiar dengan istilah RUPS atau yang disebut dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Tetapi untuk Anda yang merupakan calon pengusaha dan calon investor perlu diketahui bahwa RUPS ini sangat penting dilakukan untuk dipahami. Penyelenggaraan RUPS ini telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut undang-undang tersebut RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Dapat dikatakan bahwa RUPS ini memiliki posisi paling tinggi dalam sebuah perseroan terbatas. RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh jabatan atau posisi dewan komisaris dan direksi.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) inilah para pemegang saham dapat menyampaikan hak yang dimilikinya untuk mengambil keputusan bersama mengenai perusahaan. Tentu hal yang sangat penting bagi para pemegang saham untuk berkontribusi dalam urusan sebuah perseroan terbatas atau PT. Dibawah ini terdapat hal lain yang perlu diketahui tentang RUPS ini berikut detail-detail mengenai Rapat Umum Pemilik Saham.

 

Kewenangan Istimewa RUPS

Maksud dari kewenangan istimewa ini adalah kewenangan yang tidak dimiliki oleh direksi dan dewan komisaris dapat dikatakan kedudukan RUPS ini memiliki strata tertinggi dalam suatu perseroan terbatas PT. Seluruh keputusan penting diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham beserta segenap kewenangannya. Kewenangan tersebut tidak hanya 1 saja, tetapi inilah beberapa kewenangan yang dimiliki dalam RUPS.

  • Menyetujui Pengajuan Permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit
  • Mengubah anggaran dasar
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota dari Direksi maupun Dewan Komisaris
  • Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
  • Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
  • Membubarkan Perseroan

Baca Juga :   Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, Penyebab, dan Solusinya

 

Jenis- Jenis RUPS

Mengenal Apa itu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Pelaksanaannya
 

Dalam pelaksanaanya RUPS ini dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Pembeda dari kedua jenis tersebut adalah soal waktu pelaksanaanya yaitu tahunan dan yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Untuk lebih lengkapnya berikut penjelasan mengenai jenis RUPS.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

    RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diadakan setiap tahun dengan jangka waktu penyelenggaraan paling lambat 6 bulan setelah periode tahun buku perusahaan. Pelaksanaannya biasa diadakan di tengah tahun. Untuk spesifiknya, RUPS tahunan ini biasanya dilakukan sebelum akhir bulan Juni.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

    RUPS Luar Biasa merupakan RUPS yang bisa diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini diadakan melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan yang mewakili sekurang-kurangnya 10% atau lebih dari total saham yang memiliki hak suara. Selain itu, juga dapat disampaikan oleh dewan komisaris. Biasanya RUPS luar biasa diselenggarakan ketika perusahaan mau mengubah nama, susunan dewan komisaris dan direksi, tempat kedudukan, atau hal-hal lain yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham.

Baca Juga :    Cara Membuat Surat Peringatan Karyawan untuk Bisnis dan Perusahaan

 

Tujuan Diadakan RUPS

Tentunya sebuah kegiatan haruslah memiliki tujuan begitu pula dengan diadakannya RUPS ini sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dari suatu perseroan terbatas. Dari kedua jenis di atas RUPS tahunan yang memiliki tujuan yaitu untuk menyetujui segala kebijakan atau peraturan yang dibuat perseroan terbatas dalam bentuk laporan. Dengan kata lain RUPS tahunan adalah yang menyetujui laporan perseroan terbatas. Adapun laporan-laporan tersebut meliputi :

  1. Laporan Pelaksanaan

    Laporan pelaksanaan ini merupakan laporan sebagai tanggung jawab lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang sudah dibuat. Jenis laporan ini penting dilakukan agar dapat menjadikan evaluasi untuk kedepannya.

  2. Laporan atas Kegiatan Perseroan

    Kegiatan perseroan yang dilakukan selama setahun ini harus ada pelaporannya. Tujuannya adalah agar para penanam saham atau investor sama-sama dapat mengetahui dan mengecek secara langsung apakah keuangan yang diinvestasikan pada PT tersebut berada dalam kondisi yang stabil atau tidak. Dengan laporan ini para penanam saham dapat mengambil langkah selanjutnya untuk penanaman saham pada suatu perseroan terbatas.

  3. Laporan Keuangan

    Laporan keuangan ini biasanya menjadi bahan pokok atau inti dari diselenggarakannya RUPS. Laporan keuangan ini meliputi laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan arus kas, laporan perubahan modal, serta catatan atas laporan tersebut.

  4. Gaji dan Tunjangan

    Gaji dan tunjangan ini bukan yang dikeluarkan karyawan melainkan mengarah pada anggota dewan direksi dan dewan komisaris untuk tahun yang baru lampau. Dengan diadakannya kegiatan RUPS, maka menjadi lebih terbuka tentang gaji yang diperoleh para anggota dewan tersebut. Meminimalisir kecurangan dalam hal pemberian gaji untuk karyawan.

  5. Nama Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

    Pembahasan tentang RUPS juga memutuskan siapa nama yang akan menduduki posisi dewan komisaris serta anggota dewan direksi. Semua nama dewan dituliskan dan diketahui secara seksama dengan para investor agar jelas dewan yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan PT. Agar jika terjadi masalah secara tiba-tiba penanam saham tahu siapa yang harus bertanggung jawab.

  6. Laporan Terkait Tugas Pengawasan

    Selain itu, juga terdapat laporan terkait tugas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau. Hal apapun yang menjadi pengawasan selama beberapa bulan harus dilaporkan agar mendapat masukan ataupun evaluasi.

  7. Rincian Masalah yang Terjadi

    Tentunya dalam kegiatan yang dilakukan perseroan terbatas harus terbuka semuanya. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi. Pada kegiatan RUPS  adalah melakukan semua rincian terkait masalah-masalah selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha perseroan.

Baca Juga :    Cara Membuat Surat Referensi Kerja untuk Melamar Pekerjaan

 

Hal yang Dibahas Pada Saat RUPS

Mengenal Apa itu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan Pelaksanaannya
 

RUPS yang dilaksanakan oleh Direksi biasanya membahas banyak hal yang menyangkut perusahaan seperti pokok permasalahan berikut ini :

  • Segala sesuatu yang berhubungan dengan alasan permintaan pemegang saham, dan mata acara lainnya yang dirasa perlu bagi Direksi, atau sesuai dengan panggilan RUPS tersebut.
  • Diskusi atau pun pembahasan masalah pada RUPS yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris adalah masalah yang masih berhubungan pada alasan dimintanya RUPS tersebut.
  • Sementara itu, RUPS yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri hanya boleh membahas tentang mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga  :   Apa itu Digital Marketing : Jenis-jenis, Manfaat, Konsep dan Strateginya

 

Penyelenggaraan RUPS dapat dilaksanakan dimanapun tetapi harus dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan persetujuan seluruh anggota RPS langsung atau yang diwakilkan. Dalam RUPS baru dapat mengambil keputusan apabila keputusan tersebut disetujui secara bersama.

Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang nantinya diputuskan pada akhir RUPS. Tetapi ada aturan mengenai hak tersebut menjadi tidak berlaku, antara lain :

  • Saham Perseroan yang kesemuanya dikuasai sendiri oleh Perseroan tersebut.
  • Saham induk perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya baik secara langsung maupun tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan tersebut.

 

Kesimpulan dan Penutup

Dapat diketahui pada penjelasan diatas bahwa Rapat Umum Pemegang Saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu perseroan terbatas. Rapat Umum Pemegang Saham harus diadakan setidaknya satu tahun sekali. Hal tersebut dilakukan agar mengantisipasi adanya kesalahan dan penyelewengan pada proses berjalannya suatu perseroan terbatas. Selama ini anggota dari RUPS itu sendiri adalah pemegang saham atau investor itu sendiri jika perseroan terbatas tersebut sudah berubah menjadi perusahaan terbuka (Tbk.) Anda bisa saja mengikuti rapat tersebut tentunya dengan memenuhi syarat.

Setiap pemegang saham berhak untuk memberikan hak suara nya pada saat RUPS tahunan untuk memutuskan suatu kebijakan baru, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari anggota RUPS yang lain. Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi permasalahan yang ada di suatu perseroan terbatas. Untuk Anda calon investor atau pebisnis informasi diatas dapat membantu Anda untuk mengenal lebih lanjut tentang kegiatan penting tahunan suatu perseroan terbatas yaitu Rapat Umum Pemegang Saham.