Mengenal PS Store dan Tersangka Kasus Barang Ilegal oleh Bea Cukai

News & Release, Serba Serbi

Putra Siregar, selaku pemilik toko ponsel PS Store baru- baru ini diberitakan telah diciduk oleh tim penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepabeanan terkait dengan temuan ratusan smartphone ilegal yang ia perjual- belikan melalui tokonya.

Pengusaha handphone yang berasal dari Batam ini juga dikenal sebagai YouTuber dan juga filantropis. Bahkan untuk karirnya di YouTube, pengusaha dengan nama penuh Putra Siregar Merakyat ini telah berhasil meraih penghargaan Gold Play Button karena tercatat mempunyai 1,42 juta subscriber hingga saat ini.

Berita ini tentunya mengejutkan bagi masyarakat dan pelanggan PS Store itu sendiri. Belum lagi sosok Putra Siregar juga dikenal sebagai sosok yang dianggap berhasil membesarkan bisnisnya hingga mampu menggunakan selebritis sebagai ajang promosi produk jualannya. Tetapi dibalik semua itu, Putra Siregar menjual produk telepon seluler black market sehingga merugikan negara dan menipu konsumen setianya.

 

Mengenal Putra Siregar dan PS Store

Putra Siregar yang mengawali karir perniagaannya dari dasar dan berhasil mengembangkan toko penjualan smartphone- nya hingga berhasil mendapatkan kepercayaan para pembeli. PS Store yang diambil dari singkatan Putra Siregar Store ini juga mempunyai akun e-commerce sehingga bisa melakukan penjualan nasional.

Disamping itu, akun PS Store di Instagram juga mempunyai 1,7 M pengikut yang membuat nama toko ini seakan menjadi jaminan kredibilitas dan kualitas. Selain itu ia kerap membagikan hadiah giveaway kepada followers dan bekerja sama dengan melakukan endorsement kepada selebriti dan selebgram Indonesia.

Sosok Putra Siregar juga dikenal sebagai seorang yang dermawan dan berhasil mengumpulkan donasi untuk membantu kampanye Covid-19. Ia juga dikenal baik di kalangan warga Batam sendiri karena selalu siap untuk membantu warga yang kesusahan atau kurang mampu. Berita penangkapan karena penipuan akan penjualan produk handphone black market ini tentunya mengguncang image yang ia bangun selama ini.

Baca Juga  :    Istilah Baru Pasien Covid-19 (Virus Corona) Pengganti ODP, PDP, & OTG

 

Kasus HP Ilegal PS Store

Mengenal PS Store dan Tersangka Kasus Barang Ilegal oleh Bea Cukai

 

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan bahwa pihak mereka telah berhasil menangkap seorang pengusaha dengan inisial ‘PS’ yang terkati dengan kepemilikan dan pengedaran barang- barang ilegal. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta, Ricky Muhammad Hanafie membenarkan bahwa inisial yang dimaksud adalah Putra Siregar yang merupakan pemilik toko PS Store.

Hanafie juga membenarkan bahwa proses di Bea Cukai sudah selesai dan Putra Siregar telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan guna untuk menjalani pengadilan dan persidangan.

Dikenal sebagai pengusaha dengan toko yang menawarkan harga handphone miring yang bahkan lebih rendah dari kompetitor lainnya, membuat PS Store kebanjiran peminat. Menurut ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid yang mengatakan bahwa PS Store populer di Batam karena harga jual smartphone mereka relatif lebih rendah dari toko handphone lainnya di Batam.

Rafki juga menambahkan bahwa toko PS Store menjadi ramai dikunjungi masyarakat Batam, bahkan hingga luar kota. PS Store yang berlokasi di kawasan Batam Center juga mempunyai dan mahir dalam menggunakan sosial media untuk membantu penjualan serta merekrut wajah- wajah terkenal untuk membantu promosinya. Tidak mengherankan kalau PS Store berhasil mengalahkan banyak kompetitor sejenisnya.

Baca Juga :     Telkom Buka Akses Netflix, Sekarang Sudah Bisa di Akses Normal di Indonesia

 

Meskipun begitu ternyata tidak diketahui sejak kapan Putra Siregar mulai berjualan karena ia hanya diketahui umum ketika ia berhasil mengajak artis dan selebritis ibu kota dalam kerjasama mempromosikan toko handphone PS Store-nya. Siregar kemudian mengembangkan bisnisnya ke daerah lain diluar Batam seperti Sumatra dan Jakarta.

Penyerahan barang bukti tersangkan dilaksanakan sesuai dengan atas pelanggaran pasal 103 D Undang- undang N0.17 tahun 2006 tenang Kepabeanan. Mengutip penjelasan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta yang menayatakan bahwa “Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti yakni anatara lain 190 handphone bekas dari berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000″.

Ditambahkan Bea Cukai lagi ” Selain itu juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan tersangka yang disit di tahap penyidikan dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayatan pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan engara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senila Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta uang direkening bank senilah Rp 50.000.000″.

Pihak Bea Cukai juga mengklaim bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari tertipu oleh peredaran barang- barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga  :   Mengenal Tentang Ferry Unardi : Pendiri Traveloka & Quotes Pentingnya

 

Hukum Penjualan Barang Ilegal Black Market

Mengenal PS Store dan Tersangka Kasus Barang Ilegal oleh Bea Cukai

 

Di Indonesia sendiri, negara telah mengatur segala perundangan meneanai barang- barang black market. Seperti yang dikutip dari situs Hukum Online, istilah black market diterjemahkan sebagai pasar gelap oleh kamus English – Indonesia. Juga menurut buku “Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan” dari lydia Herlina Martono, suatu perdagangan yang dilakukan di sebuah pasar gelap artinya telah dilakukan di luar jalur resmi sebab melanggar hukum.

Putusan No. 527 K/Pdt/2006 Mahkamah Agung juga menggunakan istilah black market untuk menyebut atau merujuk pada suatu perdagangan yang tidak resmi. Meski cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, namun selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan di luar jalur resmi, maka ia akan disebut sebagai pasar gelap. Ini juga mencakup penjualan telepon seluler/ handphone yang diperdagangkan dari hasil pencurian, penyelundupan atau tidak mempunyai kelengkapan resmi.

Pemerintah juga menegaskan kembali dengan membuat ketentuan dalam Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009. Pada ketentuan lampiran ini, telepon seluler adalah merupakan salah satu produk wajib jual dengan disertai kartu jaminan atau garansi resmi purna jual dalam Bahasa Indonesia. Apabila telepon seluler yang diperdagangkan adalah hasil pencurian, penyelundupan, penadahan atau diperoleh dengan cara melanggar hukum, maka kegiatan jual beli yang terjadi akan dianggap tidak sah/resmi dan pelakunya dapat dijerat dengan pasal- pasal pidana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).