Tidak Hanya RUU KUHP, RUU KPK yang menjadi sorotan saat ini oleh warga Indonesia, Ternyata juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sedang melakukan pembahasan melalui panitia khusus mereka untu membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Dari informasi yang kami terima, Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), oleh Ketua Panitia Khusus RUU KKS, Bambang Wuryanto mengatakan rancangan undang-undang ini dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.
Anggota panitia khusus (pansus) dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Haifd mengatakan juga menolak pembentuan RUU ini dikarenakan waktu yang sangat singkat ditambah juga masa kerja DPR yang tinggal beberapa hari lagi. Seperti yang kita ketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banyak yang secara mengejutkan melakukan pembentukan pansus untuk mengesahkan beberapa RUU secara mendadak dan mepet.
Baca Juga : Cara Agar Membuat Website Anda Lebih Aman
Ada sejumlah persoalan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini. Dalam RUU KKS perihal jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber tidak ditekankan. Malahan dalam RUU KKS, ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi sebaliknya.
Dalam Pasal 11 aturan ini, tertulis bahwa tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah memitigasi risiko dan merespon adanya ancaman siber. Salah satunya mengenai konten bermuatan destruktif dan atau negatif.
Layanan Certificates SSL (HTTPS Premium) IDcloudhost
RUU KKS memuat cukup banyak pasal yang mengatur kewenangan sertifikasi, akreditasi, perizinan dari BSSN, di mana tindakan ini dapat membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi. Hal ini juga tentunya banyak mengancam inisasi serta inovasi yang datang dari komunitas open source dan bisa juga dalam hal ini membuat praktek perusahaan monopoli semakin besar.
Kembali lagi terkait pembatalan ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga memastikan tak ada pengesahan RUU yang akan selesai pada periode jabatan DPR tahun ini. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, menurut kamu kira kira apa yang perlu dimuat dalam RUU KKS ini ? Silakan komentar dibawah ini!