Tutorial Cara Cek KTP Secara Online (Valid)

Serba Serbi, Tips & Tricks

Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun harus memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang nantinya akan digunakan sebagai kartu identitas. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika kemudian banyak orang yang untuk mengurus KTP di dinas terkait. Ketika Anda telah memiliki kartu identitas tersebut, penting untuk mengetahui tutorial cara cek KTP secara online (valid).

Secara umum, untuk bisa mendapatkan KTP ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Untuk mengurus KTP, seseorang diharuskan pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Capil di masing-masing wilayah. Dengan melalui prosedur yang telah ditentukan, selain mengetahui tutorial cara cek KTP secara online (valid), Anda juga akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk tersebut.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, maka Kartu Tanda Penduduk akan ada digenggaman Anda. Namun, jangan langsung bahagia karena Anda sendiri harus melakukan pengecekan atas nomer KTP yang Anda miliki. Untuk melakukannya, ada beberapa tutorial cara cek KTP secara online (valid) yang sangat mudah hingga membuat Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu di Dinas Pencatatan Sipil.

Sekilas Tentang E-KTP yang Harus Diketahui

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tutorial cara cek KTP secara online (valid), untuk diketahui bahwa sejak tahun 2009 silam, KTP yang berlaku di Indonesia telah berubah menjadi e-KTP atau yang lebih dikenal dengan KTP elektronik. Dalam penerapannya, jenis KTP yang satu ini sebelumnya hanya diterapkan di beberapa kota besar seperti Denpasar, Padang, Yogyakarta dan Jakarta.

Seiring dengan perkembangan zaman, e-KTP telah digunakan hampir di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Penerapan e-KTP itu sendiri dilakukan bukan tanpa alasan, namun lebih kepada maraknya penggandaan nomer KTP yang terjadi pada saat itu. Ditambah lagi dengan tidak adanya fasilitas terkait tutorial cara cek KTP secara online (valid) yang mudah, valid dan efisien.

Secara umum, tanpa mengabaikan tutorial cara cek KTP secara online (valid), pembuatan KTP ganda dilakukan untuk berbagai tindak kejahatan seperti halnya menghindari pembayaran atas pajak, menyembunyikan identitas ketika seseorang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) hingga melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas merugikan berbagai pihak.

Melalui sistem e-KTP dengan kemudahan dalam tutorial cara cek KTP secara online (valid) inilah kemudian semua data kependudukan menjadi lebih terintegrasi. Hal ini juga mempersempit peluang bagi siapapun untuk melakukan manipulasi atas Kartu Tanda Penduduk. Semua ini ternyata juga memiliki landasan hukum yaitu UU RI No 24 tahun 2013.

Dalam peraturan yang tersebut di atas, tanpa mengesampingkan tutorial cara cek KTP secara online (valid), nantinya setiap orang akan memiliki 1 KTP dengan 1 NIK yang berlaku seumur hidup. Dikenal sebagai identitas tunggal, nantinya KTP akan sangat berguna untuk mengurus berbagai dokumen seperti halnya SIM, paspor, NPWP dan lain sebagainya.

Baca Juga : Cara Membuat Surat Pernyataan Yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

Bagaimana Prosedur dan Syarat Pembuatan e-KTP?

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai tutorial cara cek KTP secara online (valid), pastikan Anda tahu terlebih dahulu mengenai prosedur sekaligus juga syarat untuk membuat e-KTP. Untuk pembuatan e-KTP tersebut tentunya diwajibkan melengkapi berbagai dokumen termasuk surat pengantar yang dibuat oleh Kepala Desa.

Selanjutnya, Anda akan mengisi formulir F1.01 yang nantinya menerangkan bahwa data Anda sama sekali belum terdaftar di dalam sistem. Formulir tersebut nantinya akan ditandatangani oleh pihak kepala desa ataupun kelurahan. Jangan lupa untuk melampirkan foto copy kartu keluarga.
Tanpa mengabaikan tutorial cara cek KTP secara online (valid), untuk prosedur pembuatan e-KTP ini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Yang terpenting adalah memastikan jika semua persyaratan telah lengkap sehingga semua proses bisa berjalan dengan lancar. Berikut beberapa tahapan dalam membuat e-KTP :

  1. Mengunjungi kantor pelayanan

    Untuk membuat e-KTP, nantinya Anda bisa berkunjung ke kantor pelayanan dengan membawa surat panggilan. Tidak bermaksud mengesampingkan tutorial cara cek KTP secara online (valid), Anda yang telah mendapatkan nomer antrian bisa menunggu panggilan untuk mengunjungi loket yang telah ditentukan.

  2. Proses pembuatan e-KTP

    Pada loket yang telah ditentukan sebelumnya, nantinya petugas akan melakukan tindakan verifikasi data yang Anda berikan. Setelah itu, Anda akan difoto yang nantinya digunakan sebagai foto e-KTP. Oleh sebab itu, pastikan Anda berpakaian rapi ketika mengurus e-KTP. Tidak ketinggalan, akan ada perekaman sidik jari sekaligus pemindaian retina.

  3. Proses akhir pembuatan e-KTP

    Tanpa mengabaikan tutorial cara cek KTP secara online (valid), untuk tahap akhir pembuatan e-KTP ini Anda akan mendapatkan stempel sekaligus juga tanda tangan pada surat panggilan. Adanya surat panggilan tersebut menyatakan jika Anda telah melakukan perekaman, sidik jari hingga pemindaian retina. Setelah semua tahapan selesai, Anda bisa pulang dan menunggu setidaknya 2 minggu untuk mendapatkan e-KTP.

Bagaimana Tutorial Cara Cek KTP Secara Online (valid)?

Ketika Anda telah membuat e-KTP dan telah berada di tangan Anda, kini saatnya Anda mencoba mengecek NIK yang Anda miliki. Apakah sudah tercatat dalam sistem kependudukan nasional ataupun belum. Untuk itu, Anda bisa menerapkan tutorial cara cek KTP secara online (valid) berikut ini :
  1. Lakukan pengecekan melalui website pemerintah daerah

    Cara mudah melakukan pengecekan atas validity dari e-KTP yang Anda miliki bisa dilakukan dengan merujuk pada tutorial cara cek KTP secara online (valid). Dalam hal ini, Anda bisa mengunjungi website Disdukcapil baik tingkat Kota ataupun Kabupaten. Hal ini dikarenakan bahwa dua instansi tersebut memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah pusat.
    Sebagai contoh, dalam tutorial cara cek KTP secara online (valid), Anda bisa mengunjungi laman http://disdukcapil.kotabogor.go.id jika memang Anda berdomisili di Bogor. Selanjutnya, Anda bisa memasukkan NIK yang terdapat pada e-KTP untuk kemudian dilakukan pengecekan. Dalam hitungan detik, nantinya website tersebut akan menampilkan data pribadi Anda.

  2. Pengecekan menggunakan card reader e-KTP

    Untuk tutorial cara cek KTP secara online (valid) lainnya bisa dengan memanfaatkan card reader e-KTP. Dengan memanfaatkan perangkat ini, nantinya Anda akan mendapatkan informasi atas chip yang terdapat di dalam e-KTP yang Anda miliki. Dengan cepat, semua data Anda akan terbaca dengan jelas.
    Sayangnya, penggunaan card reader e-KTP ini hanya digunakan oleh instansi terkait seperti halnya Dispenducapil. Oleh sebab itu, bagi Anda yang menghendaki cara ini, maka tutorial cara cek KTP secara online (valid) akan meminta Anda untuk berkunjung ke Dispendukcapil.

  3. Pengecekan Melalui Cek KTP ID dan NIK Online

    Bagi Anda yang menghendaki tutorial cara cek KTP secara online (valid) praktis dan efisien, Anda bisa menerapkan cara terakhir ini. Dengan memanfaatkan aplikasi cek KTP ID ataupun NIK Online yang bisa didownload di playstore ataupun app store. Dengan memanfaatkan cara ini, Anda hanya perlu memasukkan NIK dan Anda bisa pilih cek untuk mendapatkan informasinya.

Dengan merujuk pada tutorial cara cek KTP secara online (valid), tindakan pengecekan nomer NIK ini terbilang sangat penting. Selain itu, perlu diketahui bahwa NIK sendiri memiliki 16 digit angka yang masing-masing angkanya memiliki makna tersendiri. Sayangnya, tidak semua orang paham akan hal ini dan cenderung mengabaikannya saja.

Secara umum, tanpa mengesampingkan tutorial cara cek KTP secara online (valid), makna dari nomer NIK itu sendiri adalah kode provinsi, kode kabupaten, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir dan yang terakhir nomer register kependudukan. Oleh sebab itu, dengan adanya makna dari setiap digit, Anda akan bisa dikenali dengan mudah.

Aplikasi Cek NIK KTP Kemendagri

Saat ini Kemendagri tidak pernah membuat aplikasi cek nik. Jika anda ingin cek KTP-el anda, silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat

Selain melalui laman, muncul juga informasi mengenai adanya aplikasi untuk cek NIK KTP. Aplikasi ini dapat diinstal pada ponsel android dan penggunanya dapat mengecek status sebuah KTP melalui NIK yang diinput.

Namun, adanya aplikasi ini tak dibenarkan oleh Kemendagri. Bahkan sejak 2016 Kemendagri telah menampik aplikasi ini berasal dari Kemendagri. Menurut rilis resmi dari Kemendagri pada 29 Mar 2016 silam, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.

Zudan memastikan bahwa hingga saat itu, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi tersebut itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.
Kemendagri juga terus menekankan pada masyarakat bahwa Kemendagri tak pernah merilis aplikasi pengecek NIK KTP seperti yang beredar di internet.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Internet Positif Serta Tujuannya

Kesimpulan dan Penutup

Jika anda masih menggunakan KTP lama dan ingin beralih ke e-KTP. Maka, anda harus segera melakukan pengecekan apakah NIK yang diberikan sesuai dengan e-KTP anda. Dalam e-KTP data NIK merupakan sebuah angka yang berisi kode data pribadi anda.

Jangan sampai KTP lama anda dan e-KTP anda tidak sesuai. Hal ini akan dapat menyulitkan anda dalam melakukan pendaftaran kerja, maupun pendaftaran pajak bagi anda yang sudah bekerja. Maka dari itu, Kemendagri bekerja sama dengan Disdukcapil membuat sebuah website yang dapat melakukan validasi pengecekan KTP anda.

Tutorial cek ktp yang telah dijelaskan diatas akan memudahkan anda untuk mengetahui validasi e-ktp yang anda miliki. Itulah beberapa tutorial cara cek KTP secara online (valid) yang bisa dijadikan sebagai pertimbangan untuk Anda yang ingin mengecek validitas dari nomer NIK. Dengan mengetahui hal tersebut, nantinya Kartu Tanda Penduduk tersebut akan bisa digunakan sebagaimana mestinya baik untuk identitas diri ataupun keperluan lain.